Jakarta: Pengajuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Gorontalo ditolak. Provinsi Gorontalo mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan pada Jumat, 17 April 2020.
"(Permohonan) ditolak, tidak memenuhi aspek epidemiologi dan aspek lain," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Data Informasi (Kapusdatin) dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo kepada Medcom.id, Senin, 20 April 2020.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan keputusan menolak PSBB bagi Kota Gorontalo itu pada Minggu, 19 April 2020. Salah satu syarat PSBB, yakni adanya peningkatan kasus yang signifikan terkait wabah virus korona (covid-19).
Hingga Minggu, 19 April 2020 pukul 13.00 WITA, data pasien positif terjangkit virus korona di Provinsi Gorontalo sebanyak 4 orang. Belum ada pasien sembuh dan meninggal di kota ini.
Total orang dalam pemantauan (ODP) ada 3.385 kasus, 2.797 di antaranya sudah selesai dipantau, dan tersisa ODP 588 orang. Sementara total pasien dalam pengawasan (PDP) ada 83 orang, 50 selesai pengawasan, 33 dalam pengawasan.
Baca: Banjarmasin dan Tarakan Disetujui Terapkan PSBB
Sejumlah daerah yang permohonan PSBB-nya juga ditolak oleh Menteri Kesehatan karena dinilai belum memenuhi kriteria adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara; Kabupaten Fakfak dan Kota Sorong, Papua Barat; Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Sementara itu, beberapa daerah yang disetujui menerapkan PSBB, yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Pekanbaru, Makassar, Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Tegal di Jawa Tengah, Kota Banjarmasin di Kalimantam Selatan dan Kota Tarakan di Kalimantan Utara.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini: www.medcom.id/corona
Jakarta: Pengajuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Gorontalo ditolak. Provinsi Gorontalo mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan pada Jumat, 17 April 2020.
"(Permohonan) ditolak, tidak memenuhi aspek epidemiologi dan aspek lain," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Data Informasi (Kapusdatin) dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo kepada
Medcom.id, Senin, 20 April 2020.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan keputusan menolak PSBB bagi Kota Gorontalo itu pada Minggu, 19 April 2020. Salah satu syarat PSBB, yakni adanya peningkatan kasus yang signifikan terkait wabah
virus korona (covid-19).
Hingga Minggu, 19 April 2020 pukul 13.00 WITA, data pasien positif terjangkit virus korona di Provinsi Gorontalo sebanyak 4 orang. Belum ada pasien sembuh dan meninggal di kota ini.
Total orang dalam pemantauan (ODP) ada 3.385 kasus, 2.797 di antaranya sudah selesai dipantau, dan tersisa ODP 588 orang. Sementara total pasien dalam pengawasan (PDP) ada 83 orang, 50 selesai pengawasan, 33 dalam pengawasan.
Baca:
Banjarmasin dan Tarakan Disetujui Terapkan PSBB
Sejumlah daerah yang permohonan PSBB-nya juga ditolak oleh Menteri Kesehatan karena dinilai belum memenuhi kriteria adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara; Kabupaten Fakfak dan Kota Sorong, Papua Barat; Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Sementara itu, beberapa daerah yang disetujui menerapkan PSBB, yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Pekanbaru, Makassar, Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Tegal di Jawa Tengah, Kota Banjarmasin di Kalimantam Selatan dan Kota Tarakan di Kalimantan Utara.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini: www.medcom.id/corona Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)