Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membatasi kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membatasi kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Banjarmasin dan Tarakan Disetujui Terapkan PSBB

Atalya Puspa • 20 April 2020 02:17
Jakarta: Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Keputusan Menkes tersebut ditetapkan pada Minggu 19 April 2020
 
PSBB di Banjarmasin dan Tarakan ditetapkan dalam rangka percepatan penangann covid-19. “PSBB perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” ucap Terawan dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu malam, 19 April 2020.
 
Keputusan ini keluar setelah Kementerian Kesehatan melakukan kajian epidemiologi. PSBB juga mempertimbangkankesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Selanjutnya, kata Terawan, pemerintah Kota Banjarmasin dan Tarakan wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
 
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Banjarmasin mengikuti aturan pemerintah daerah.
 
NasDem Sepakat PSBB DKI Diperpanjang
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan