Jakarta: Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto menyebut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak pernah dihentikan sejak penetapan bencana non-alam. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan yang menyebut kebijakan pemerintah pusat bertentangan dengan Pemda DKI Jakarta.
"Sudah dijelaskan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Doni Monardo) bahwa sebetulnya yang namanya PSBB ini tidak pernah dihentikan. Ini terus berjalan," kata Airlangga di Jakarta, Senin, 14 September 2020.
Namun, dalam penerapan PSBB pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Terlebih yang menyangkut masalah kesehatan dan ekonomi.
"Kita perlu melakukan koordinasi untuk pengambilan keputusan apalagi kalau ini menyangkut berbagai hal dan terutama untuk kesehatan masyarakat," ujar Airlangga.
Baca: Anies Diminta Tak Mengeluarkan Kebijakan Kontraproduktif Selama Pengetatan PSBB
Sebelum mengambil keputusan, pemerintah daerah harus mempertimbangkan data kajian. Kemudian, hasilnya disampaikan ke publik.
"Tentu data-data perlu dikoordinasikan dan yang kedua yang disampaikan ke publik harus dalam bentuk hal yang sudah diputuskan, artinya sudah ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, kemarin dilakukan rapat koordinasi antara pemda se-Jabodetabek untuk menyhinkronkan langkah-langkah yang harus dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kepala daerah tidak buru-buru menutup wilayah. Penutupan wilayah harus mempertimbangkan data dan kondisi.
"Jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, menutup sebuah kota, kabupaten dan kalau kita bekerja berbasiskan data, langkah-langkah intervensinya bisa berjalan lebih efektif," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 14 September 2020.
Jokowi meyakini kebijakan berbasis data bisa menyelesaikan masalah-masalah di lapangan dengan tepat. Selain itu, Jokowi meminta kepala daerah tak memukul rata permasalahan di tiap wilayah.
Jakarta: Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto menyebut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak pernah dihentikan sejak penetapan bencana non-alam. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan yang menyebut kebijakan pemerintah pusat bertentangan dengan Pemda
DKI Jakarta.
"Sudah dijelaskan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Doni Monardo) bahwa sebetulnya yang namanya PSBB ini tidak pernah dihentikan. Ini terus berjalan," kata Airlangga di Jakarta, Senin, 14 September 2020.
Namun, dalam penerapan PSBB pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Terlebih yang menyangkut masalah kesehatan dan ekonomi.
"Kita perlu melakukan koordinasi untuk pengambilan keputusan apalagi kalau ini menyangkut berbagai hal dan terutama untuk kesehatan masyarakat," ujar Airlangga.
Baca:
Anies Diminta Tak Mengeluarkan Kebijakan Kontraproduktif Selama Pengetatan PSBB
Sebelum mengambil keputusan, pemerintah daerah harus mempertimbangkan data kajian. Kemudian, hasilnya disampaikan ke publik.
"Tentu data-data perlu dikoordinasikan dan yang kedua yang disampaikan ke publik harus dalam bentuk hal yang sudah diputuskan, artinya sudah ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, kemarin dilakukan rapat koordinasi antara pemda se-Jabodetabek untuk menyhinkronkan langkah-langkah yang harus dilakukan," kata dia.