Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan cuti saat libur Maulid Nabi 2021. Tujuannya untuk menghindari penularan covid-19.
Sebagai informasi, hari Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 19 Oktober namun libur peringatan hari tersebut pada 20 Oktober 2021.
"Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021," tulis akun Instagram @kemenpanrb, dikutip Medcom.id, Rabu, 13 Oktober 2021.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kemenpan RB melarang ASN cuti saat libur Maulid Nabi 2021. Instagram @kemepanrb
Larangan tersebut tak berlaku bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
"ASN menjadi teladan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5M," tambah akun tersebut.
Libur Maulid Nabi 2021 digeser
Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi kemunculan kasus baru covid-19.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Baca: Antisipasi Kasus Covid-19, Libur Maulid Nabi Digeser Menjadi 20 Oktober
Kamaruddin Amin menegaskan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Namun, hari liburnya yang digeser sehari.
"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," papar dia.
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
Kemenpan RB) resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan cuti saat
libur Maulid Nabi 2021. Tujuannya untuk menghindari penularan covid-19.
Sebagai informasi, hari
Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 19 Oktober namun libur peringatan hari tersebut pada 20 Oktober 2021.
"Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021," tulis akun Instagram @kemenpanrb, dikutip
Medcom.id, Rabu, 13 Oktober 2021.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kemenpan RB melarang ASN cuti saat libur Maulid Nabi 2021. Instagram @kemepanrb
Larangan tersebut tak berlaku bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
"ASN menjadi teladan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5M," tambah akun tersebut.
Libur Maulid Nabi 2021 digeser
Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi kemunculan kasus baru covid-19.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Baca:
Antisipasi Kasus Covid-19, Libur Maulid Nabi Digeser Menjadi 20 Oktober
Kamaruddin Amin menegaskan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Namun, hari liburnya yang digeser sehari.
"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)