Mendagri Tito Karnavian. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Tito Terbitkan Inmendagri Terkait Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali

Antara • 23 November 2021 10:43
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali. Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua ini berlaku dari 23 November sampai 6 Desember 2021.
 
"(Aturan ini untuk) menindaklanjuti arahan Presiden (Joko Widodo) yang menginstruksikan agar PPKM level 3, 2, dan 1 covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," bunyi Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021 sebagaimana dikutip, Selasa, 23 November 2021.
 
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu.

Baca: PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 6 Desember
 
Level PPKM kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen. Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat, seperti soal belajar mengajar tatap muka dan daring.
 
Inmendagri juga mengatur pembatasan pegawai bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH). Kegiatan masyarakat di tempat umum, seperti pasar, supermarket, kegiatan olahraga maupun seni budaya, juga diulas.
 
Penyesuaian aturan syarat perjalanan domestik, seperti kapal, bus, kereta api, dan pesawat terbang tidak lagi diatur di inmendagri. Masalah ini disesuaikan dengan ketentuan Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan