Jakarta: Proses perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri hampir rampung. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan mengumumkan hasilnya dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat dari Pak Menpan akan menyampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 November 2021.
Baca: Polri Pastikan Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Tak Terkendala
Dedi mengatakan proses tersebut masih berlangsung. Polri telah membuat regulasi perekrutan puluhan mantan pegawai Lembaga Antirasuah tersebut.
"Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan baru nanti akan diumumkan," ujar jenderal bintang dua itu.
Menurut Dedi, Polri menawarkan jabatan kepada 57 mantan pegawai KPK itu sesuai kompetensi dan ruang jabatan yang dibutuhkan. Polri akan menyampaikan penempatan masing-masing puluhan eks pegawai KPK.
Dedi mengatakan Polri tidak asal dalam menempatkan puluhan orang itu. Penempatan jabatan sesuai kompetensi itu harus dilindungi regulasi internal.
"Dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat (regulasi). Agar, ke depan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan," jelas mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Jakarta: Proses
perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri hampir rampung. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan mengumumkan hasilnya dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat dari Pak
Menpan akan menyampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 November 2021.
Baca:
Polri Pastikan Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Tak Terkendala
Dedi mengatakan proses tersebut masih berlangsung. Polri telah membuat regulasi perekrutan puluhan mantan pegawai Lembaga Antirasuah tersebut.
"Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan baru nanti akan diumumkan," ujar jenderal bintang dua itu.
Menurut Dedi,
Polri menawarkan jabatan kepada 57 mantan pegawai KPK itu sesuai kompetensi dan ruang jabatan yang dibutuhkan. Polri akan menyampaikan penempatan masing-masing puluhan eks pegawai KPK.
Dedi mengatakan Polri tidak asal dalam menempatkan puluhan orang itu. Penempatan jabatan sesuai kompetensi itu harus dilindungi regulasi internal.
"Dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat (regulasi). Agar, ke depan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan," jelas mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)