Jakarta: Polri memastikan proses rekrutmen 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) Korps Bhayangkara tak terkendala. Walaupun prosesnya cukup lama.
"Terkait rekrutmen mantan pegawai KPK kami sampaikan saat ini masih dalam proses dan untuk prosesnya tidak ada kendala," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 November 2021.
Dia meminta masyarakat menunggu. Proses rekrutmen diklaim tengah berlangsung.
"Ketika hasilnya sudah ada tentunya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," ujar Ramadhan.
Baca: Polri Godok Payung Hukum Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan keinginan menarik puluhan mantan pegawai KPK itu melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Tujuan Tribrata (TB) 1 menarik puluhan mantan pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Jakarta:
Polri memastikan proses
rekrutmen 57 mantan pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
aparatur sipil negara (ASN) Korps Bhayangkara tak terkendala. Walaupun prosesnya cukup lama.
"Terkait rekrutmen mantan pegawai KPK kami sampaikan saat ini masih dalam proses dan untuk prosesnya tidak ada kendala," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 November 2021.
Dia meminta masyarakat menunggu. Proses rekrutmen diklaim tengah berlangsung.
"Ketika hasilnya sudah ada tentunya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," ujar Ramadhan.
Baca:
Polri Godok Payung Hukum Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan keinginan menarik puluhan mantan pegawai KPK itu melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Tujuan Tribrata (TB) 1 menarik puluhan mantan pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)