Ilustrasi payung hukum/Medcom.id
Ilustrasi payung hukum/Medcom.id

Polri Godok Payung Hukum Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK

Siti Yona Hukmana • 10 November 2021 17:25
Jakarta: Korps Bhayangkara memproses perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Kepolisian membuat payung hukum terkait pelaksanaan rekrutmen tersebut.
 
"Proses masih berjalan, bagaimana cara rekrutmen dilakukan masih dalam proses. Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 November 2021. 
 
Baca: Polri: Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Segera Rampung

Rusdi mengatakan Polri mempersiapkan prosedur rekrutmen dengan matang. Sehingga, legalitas perekrutan dapat terjaga.
 
"Ini yang perlu disiapkan secara matang, mudah-mudahan bisa diselesaikan baik Polri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," ungkap Rusdi. 
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan keinginan menarik puluhan mantan pegawai KPK melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan mantan Kabareskrim Polri tersebut.
 
Tujuan Tribrata (TB) 1 menarik puluhan mantan pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan