Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Kasus RJ Lino, Perusahaan Tiongkok Dituntut Bayar Rp28 M

Fachri Audhia Hafiez • 11 November 2021 19:02
Jakarta: Perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM), dituntut membayar USD1,9 juta (Rp28 miliar) dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.
 
"Membebankan pembayaran uang pengganti sejumlah USD1.997.740,23," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 11 November 2021.
 
Menurut Wawan, proyek pengadaan twin lift QCC senilai USD1.974.911,29. Selain itu, terdapat pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC sebesar USD22.828,94.

Baca: Kasus Korupsi di PT Pelindo II, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
 
Pada perkara ini, RJ Lino dituntut enam tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dianggap menguntungkan diri sendiri dan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara.
 
Korporasi yang diuntungkan RJ Lino ialah HDHM. Perusahaan itu ditunjuk untuk mengerjakan proyek QCC, tetapi tidak sesuai dengan aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
Perbuatan RJ Lino dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan