Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Foto: MI/Bary Fathahilah
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Foto: MI/Bary Fathahilah

Kasus Korupsi di PT Pelindo II, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 11 November 2021 18:17
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino, dituntut enam tahun penjara. Dia juga terancam pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 11 November 2021.
 
Menurut Wawan, RJ Lino terbukti bersalah terlibat korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino dianggap menguntungkan diri dan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca: RJ Lino Dicecar Soal Teken Kontrak Proyek QCC Sekadar Seremonial
 
"Telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara USD1.997.740,23," ucap Wawan.
 
Korporasi yang diuntungkan RJ Lino, yakni Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China. HDHM ditunjuk untuk mengerjakan proyek QCC, tetapi tidak sesuai dengan aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
JPU KPK mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan, perbuatan RJ Lino telah mengakibatkan kerugian negara dan keterangannya berbelit-belit saat persidangan.
 
"Sedangkan, hal meringankan RJ Lino sopan selama persidangan," ucap Wawan.
 
Perbuatan RJ Lino dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan