Jakarta: Polri memastikan tak akan bertindak represif dalam pengawasan pembatasan mobilitas masyarakat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pelaku perjalanan tak akan diputar balik.
"Jadi tidak ada kendaraan yang diputar balik dan sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo)," kata Plt Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Dodi Dariyanto dalam rapat kerja bersama Komisi V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
Dia menyampaikan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat akan diarahkan ke pos pelayanan terpadu. Syarat pelaku perjalanan selama Nataru masih digodok.
Namun, pemerintah sudah membocorkan sejumlah syarat perjalanan yang harus dipenuhi Salah satunya wajib vaksin dua kali.
"Apabila ada masyarakat yang secara random sampling ternyata belum melaksanakan vaksin maka di dalam pos pelayanan tersebut sudah disediakan pos vaksinasi dan masyarakat yang belum vaksin pertama atau kedua dia dilaksanakan vaksin di pos tersebut," ujar Dodi.
Pelaku perjalanan juga wajib berstatus negatif covid-19. Petugas di pos terpadu bakal lagsung menangani pelaku perjalanan yang positif covid-19.
"Pos tersebut disediakan tempat karantina terbatas yang disediakan petugas medis dan ambulans. Ini ada di sepanjang jalan tol yang nanti akan kami siapkan," kata dia.
Dodi menyampaikan pihaknya menyiapkan pos terpadu di 675 titik. Penempatan pos terpadu sama dengan pos penyekatan sebelumnya.
Baca: Menhub: Pembatasan Mobilitas Jelang Nataru Mulai 20 Desember
Jakarta: Polri memastikan tak akan bertindak represif dalam pengawasan pembatasan
mobilitas masyarakat selama
Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pelaku perjalanan tak akan diputar balik.
"Jadi tidak ada kendaraan yang diputar balik dan sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo)," kata Plt Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Dodi Dariyanto dalam rapat kerja bersama
Komisi V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
Dia menyampaikan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat akan diarahkan ke pos pelayanan terpadu. Syarat pelaku perjalanan selama Nataru masih digodok.
Namun, pemerintah sudah membocorkan sejumlah syarat perjalanan yang harus dipenuhi Salah satunya wajib vaksin dua kali.
"Apabila ada masyarakat yang secara
random sampling ternyata belum melaksanakan vaksin maka di dalam pos pelayanan tersebut sudah disediakan pos vaksinasi dan masyarakat yang belum vaksin pertama atau kedua dia dilaksanakan vaksin di pos tersebut," ujar Dodi.
Pelaku perjalanan juga wajib berstatus negatif covid-19. Petugas di pos terpadu bakal lagsung menangani pelaku perjalanan yang positif covid-19.
"Pos tersebut disediakan tempat karantina terbatas yang disediakan petugas medis dan ambulans. Ini ada di sepanjang jalan tol yang nanti akan kami siapkan," kata dia.
Dodi menyampaikan pihaknya menyiapkan pos terpadu di 675 titik. Penempatan pos terpadu sama dengan pos penyekatan sebelumnya.
Baca:
Menhub: Pembatasan Mobilitas Jelang Nataru Mulai 20 Desember
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)