Komnas HAM. Foto: MI
Komnas HAM. Foto: MI

Kasus Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM Masih Uji Sampel Obat Sirop

M Iqbal Al Machmudi • 11 Desember 2022 17:21
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan uji sampel obat sirop yang dikonsumsi korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Obat sirop diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas.
 
"Ini kan prosesnya sudah masuk ke Pemantauan. Staf pemantauan juga sudah melakulan uji lab dari sisa obat yang ada ini masih menunggu hasilnya," kata Komisioner Bidang Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan saat dihubungi.
 
Komnas HAM juga telah membentuk Tim Ad hoc tentang obat untuk menangani kasus tersebut. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah dipanggil oleh Komnas HAM yang dijadwalkan pada 23 Desember 2022, jika tidak hadir maka akan dijadwalkan selanjutnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Yang jelas akan ada pemanggilan kedua jika panggilan besok Badan POM tidak datang. Kami juga akan meminta keterangan kepada IDAI" ucap dia.
 

Baca: Daftar 32 Obat Sirop PT REMS yang Dicabut Izin Edarnya


Sebelumnya Komnas HAM menyebut kasus GGAPA sebagai kejadian luar biasa karena menyebabkan ratusan anak mengalami keracunan hingga menyebabkan gagal ginjal akut hingga kematian. Komnas HAM juga melakukan pemanggilan kepada industri farmasi, namun dua kali pemanggilan selalu mangkir.
 
Berdasarkan laporan dari Kementerian Kesehatan jumlah kasus GGAPA mencapai 324 kasus, 111 kasus sembuh, dan kasus meninggal mencapai 199 anak per 18 November 2022.
 
(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif