Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperkirakan digitalitasi penyiaran Indonesia rampung dua tahun lagi. Namun, sejumlah hal perlu dibenahi agar digitalisasi betul-betul menguntungkan.
“Undang-undang digital masuk ke omnibus law dan TV digital akan muncul di Indonesia paling lambat 2022,” kata Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam webinar daring bertajuk “Pemuda Maju, Memajukan Indonesia,” Rabu, 28 Oktober 2020.
Yuliandre menjelaskan nantinya TV digital menghasilkan kualitas siaran dan suara yang jernih. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir tayangan terganggu saat menonton.
Namun, perlu pembenahan sejak dini. Salah satunya, regulasi ekonomi siaran TV digital. Yuliandre memastikan kewenangan KPI Pusat bukan menentukan konten digital yang boleh dan tidak boleh.
“Bukan konten kreatifnya yang diawasi tapi pengaturan ekonominya,” terang dia.
(Baca: Menkominfo: UU Ciptaker Menebus Kebuntuan Regulasi Penyiaran)
Yuliandre mencontohkan nantinya TV digital bisa diisi penyedia layanan asing seperti Netflix dan Disney Hotstar. Indonesia akan menyiapkan regulasi agar memungkinkan tayangan production house (PH) Indonesia masuk ke dua platform tersebut.
“Ini ruang geodigital kita dan kasih porsi ke Indonesia. Jangan sampai konten (platform asing) melecehkan Indonesia,” tutur Yuliandre.
Penyusunan regulasi harus dimulai sejak dini agar memudahkan pengaturan. Yuliandre menyebut peraturan lebih sulit dilaksanakan bila TV digital kadung bertumbuh pesat.
“Harus ada komunikasi soal hukumnya gimana, karena kalau sudah tumbuh dan berkembang, sudah susah mengaturnya,” kata dia.
Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (
KPI) memperkirakan digitalitasi penyiaran Indonesia rampung dua tahun lagi. Namun, sejumlah hal perlu dibenahi agar digitalisasi betul-betul menguntungkan.
“Undang-undang digital masuk ke
omnibus law dan TV digital akan muncul di Indonesia paling lambat 2022,” kata Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam webinar daring bertajuk “Pemuda Maju, Memajukan Indonesia,” Rabu, 28 Oktober 2020.
Yuliandre menjelaskan nantinya TV digital menghasilkan kualitas siaran dan suara yang jernih. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir tayangan terganggu saat menonton.
Namun, perlu pembenahan sejak dini. Salah satunya, regulasi ekonomi siaran
TV digital. Yuliandre memastikan kewenangan KPI Pusat bukan menentukan konten digital yang boleh dan tidak boleh.
“Bukan konten kreatifnya yang diawasi tapi pengaturan ekonominya,” terang dia.
(Baca:
Menkominfo: UU Ciptaker Menebus Kebuntuan Regulasi Penyiaran)
Yuliandre mencontohkan nantinya TV digital bisa diisi penyedia layanan asing seperti Netflix dan Disney Hotstar. Indonesia akan menyiapkan regulasi agar memungkinkan tayangan
production house (PH) Indonesia masuk ke dua platform tersebut.
“Ini ruang geodigital kita dan kasih porsi ke Indonesia. Jangan sampai konten (platform asing) melecehkan Indonesia,” tutur Yuliandre.
Penyusunan regulasi harus dimulai sejak dini agar memudahkan pengaturan. Yuliandre menyebut peraturan lebih sulit dilaksanakan bila TV digital kadung bertumbuh pesat.
“Harus ada komunikasi soal hukumnya gimana, karena kalau sudah tumbuh dan berkembang, sudah susah mengaturnya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)