Ilustrasi razia dari kepolisian. MetroTV/Rizki Nur Mohamad
Ilustrasi razia dari kepolisian. MetroTV/Rizki Nur Mohamad

Ada 5.031 Pelanggar pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024

Fatha Annisa • 16 Juli 2024 17:28
Jakarta: Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung sejak Senin, 15 Juli 2024. Di hari pertama pelaksanaannya, Polda Metro Jaya telah menemukan setidaknya 5.031 pelanggar.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merinci, sebanyak 971 pelanggar terekam sanksi ETLE dan 2.060 mendapat teguran. Sedangkan pelanggaran roda dua terbanyak adalah penggunaan helm SNI.
 
“Penggunaan helm SNI ada 702 pelanggar, melawan arus ada 617 pelanggar. melanggar marka ada 275 pelanggar, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM ada 34 dan tidak ada STNK 27 pelanggar,” jelasnya.
 
 
Baca juga: Kendaraan Terjaring Razia, Tidak Ditilang Pelanggaran Masuk SKCK

 
Untuk jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak yakni penggunaan sabuk pengaman ada 1.499 pelanggar, melanggar marka atau penyalahgunaan bahu jalan ada 109 pelanggar.
 
"Selanjutnya ada penggunaan ponsel saat berkendara ada 53, melebihi muatan ada 16 pelanggar dan melawan arus 15 pelanggar, " sebut Ade Ary.
 
Pihaknya juga telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi, dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet. Terhitung ada 2.979 kegiatan penyuluhan dan penyebaran selama Operasi Patuh Jaya 2024.
 
 
Baca juga: Ini Fakta-fakta Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta

 
Sementara itu, ada 14 target Operasi Patuh Jaya tahun 2024, antara lain melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penerbitan parkir liar.
 
Selanjutnya tidak dilengkapi perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi STNK, melanggar marka atau bahu jalan, memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan, serta menggunakan pelat nomor palsu.
 
Khusus asaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan