Jakarta: Komika asal Lampung, Aulia Rakhman menjadi perbincangan setelah videonya viral saat membawakan materi yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW.
Dalam video yang beredar, Aulia menyampaikan materi perihal makna dari sebuah nama. Namun materi Aulia yang membuat netizen geram karena ia menyebut nama Muhammad tidak penting, bahkan ada banyak orang bernama Muhammad di penjara.
"Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuma kan selama ini arti nama kaya penting aja gitu yah. Coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad dipenjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua," ujar Aulia.
Bahas poligami
Dalam acara yang sama, ternyata Aulia tidak hanya membahas Muhammad, namun juga membahas soal poligami hingga Yesus dalam materinya.
"Islam memperbolehkan poligami ya, lu tahu nggak sih orang Indonesia itu senang mencari alasan positif untuk membenarkan kelakuan negatifnya. Bilang aja lu mau gitu-gituan sama 5 perempuan, pake-pake hadis nabi lagi," kata dia.
Singgung Yesus
Tak cukup itu saja, Aulia juga menyinggung nama Tuhan Yesus saat membahas persaingan Pilgub DKI Jakarta antara Anies Baswedan dengan Ahok. Aulia berujar bahwa Anies menang atas kehendak Tuhan Yesus.
"Nama Aulia ini yang bikin menang pilgub lawan Ahok, Ahok sotoy mengartikan Aulia dalam surat Almaidah. Harusnya gue dapat royalti karena gara-gara agama Pak Anies menang. Tapi ini sudah kehendak tuhan ya, Tuhan Yesus," ungkapnya.
Aulia Rakhman ditetapkan tersangka
Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Hal itu buntut dari materi stand up comedy yang dianggap menyinggung nama nabi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan. Polisi juga meminta keterangan dari 7 saksi dan 5 ahli. Dari keterangan yang diperoleh, Aulia Rakhman terbukti melakukan penistaan agama.
"Dari hasil pemeriksaan terlapor, saksi, dan ahli, dinyatakan komika Aulia Rakhman telah melakukan penistaan agama," kata Umi Fadilah, Minggu, 10 Desember 2023.
Ia mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh tiga pihak usai penampilan Aulia Rakhman pada 07 Desember lalu di Kafe Bento. Dalam materinya, ia menyinggung nama Muhammad yang berada di dalam penjara.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan. Aulia Rakhman terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Jakarta: Komika asal Lampung,
Aulia Rakhman menjadi perbincangan setelah videonya
viral saat membawakan materi yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW.
Dalam video yang beredar, Aulia menyampaikan materi perihal makna dari sebuah nama. Namun materi Aulia yang membuat netizen geram karena ia menyebut nama Muhammad tidak penting, bahkan ada banyak orang bernama Muhammad di penjara.
"Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuma kan selama ini arti nama kaya penting aja gitu yah. Coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad dipenjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua," ujar Aulia.
Bahas poligami
Dalam acara yang sama, ternyata Aulia tidak hanya membahas Muhammad, namun juga membahas soal poligami hingga Yesus dalam materinya.
"Islam memperbolehkan poligami ya, lu tahu nggak sih orang Indonesia itu senang mencari alasan positif untuk membenarkan kelakuan negatifnya. Bilang aja lu mau gitu-gituan sama 5 perempuan, pake-pake hadis nabi lagi," kata dia.
Singgung Yesus
Tak cukup itu saja, Aulia juga menyinggung nama Tuhan Yesus saat membahas persaingan Pilgub DKI Jakarta antara Anies Baswedan dengan Ahok. Aulia berujar bahwa Anies menang atas kehendak Tuhan Yesus.
"Nama Aulia ini yang bikin menang pilgub lawan Ahok, Ahok sotoy mengartikan Aulia dalam surat Almaidah. Harusnya gue dapat royalti karena gara-gara agama Pak Anies menang. Tapi ini sudah kehendak tuhan ya, Tuhan Yesus," ungkapnya.
Aulia Rakhman ditetapkan tersangka
Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Hal itu buntut dari materi
stand up comedy yang dianggap menyinggung nama nabi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan. Polisi juga meminta keterangan dari 7 saksi dan 5 ahli. Dari keterangan yang diperoleh, Aulia Rakhman terbukti melakukan penistaan agama.
"Dari hasil pemeriksaan terlapor, saksi, dan ahli, dinyatakan komika Aulia Rakhman telah melakukan penistaan agama," kata Umi Fadilah, Minggu, 10 Desember 2023.
Ia mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh tiga pihak usai penampilan Aulia Rakhman pada 07 Desember lalu di Kafe Bento. Dalam materinya, ia menyinggung nama Muhammad yang berada di dalam penjara.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan. Aulia Rakhman terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)