Jakarta: Viral sebuah video memperlihatkan mobil anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang mengejar pengemudi Honda Jazz di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024.
Video viral tersebut diunggah akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro. Di video tersebut terlihat dari dashboard mobil PJR, pengendara Honda Jazz berusaha kabur dengan melakukan sejumlah manuver menyalip kendaraan lain.
“Pada hari Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro jaya mengamankan seorang pengemudi kendaraan Roda 4 yang melanggar bahu jalan. Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut sempat berhenti namun melarikan diri, yang kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Sat PJR Polda Metrojaya,” tulis @tmcpoldametro seperti dikutip Medcom.id Rabu, 31 Januari 2024.
(Viral aksi pengendara Honda Jazz kabur dari kejaran Polisi sumber: Instagram @tmcpoldametro)
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa STNK pengemudi Honda Jazz tidak terdaftar di aplikasi e-tilang. Menurut pengakuan pelanggar, hal tersebut dilakukan untuk menghindari Ganjil genap.
“Dan juga diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2012, dan masa berlaku STNK mati tahun 2016,” tulis @tmcpoldametro.
Pakai Pelat Nomor Palsu
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama mengofirmasi pengejaran tersebut. Pengemudi Honda Jazz tersebut kabur saat hendak diperiksa oleh petugas.
"Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut sempat berhenti namun melarikan diri yang kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Sat PJR Polda Metro Jaya, " Hasby seperti dilansir dari Antara, Rabu, 31 Januari 2024.
Pengemudi Honda Jazz yang diketahui berstatus mahasiswa itu berhasil diamankan di traffic light (TL) Kementerian Pertanian, Ragunan. Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa STNK pengemudi tidak terdaftar di aplikasi e-tilang.
"Menurut pengakuan pelanggar, hal tersebut dilakukan untuk menghindari ganjil-genap dan juga diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2012, dan masa berlaku STNK tahun 2016," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan nomor kendaraan tersebut, dipastikan bahwa pelat nomor tersebut adalah palsu.
"Palsu, di STNK-nya 1192, platnya dibuat 1193," kata Hasby.
Jakarta: Viral sebuah video memperlihatkan mobil anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang
mengejar pengemudi Honda Jazz di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024.
Video viral tersebut diunggah akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro. Di video tersebut terlihat dari dashboard mobil PJR, pengendara Honda Jazz berusaha kabur dengan melakukan sejumlah manuver menyalip kendaraan lain.
“Pada hari Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro jaya mengamankan seorang pengemudi kendaraan Roda 4 yang melanggar bahu jalan. Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut sempat berhenti namun melarikan diri, yang kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Sat PJR Polda Metrojaya,” tulis @tmcpoldametro seperti dikutip Medcom.id Rabu, 31 Januari 2024.
.jpg)
(Viral aksi pengendara Honda Jazz kabur dari kejaran Polisi sumber: Instagram @tmcpoldametro)
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa STNK pengemudi Honda Jazz tidak terdaftar di aplikasi e-tilang. Menurut pengakuan pelanggar, hal tersebut dilakukan untuk menghindari Ganjil genap.
“Dan juga diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2012, dan masa berlaku STNK mati tahun 2016,” tulis @tmcpoldametro.
Pakai Pelat Nomor Palsu
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama mengofirmasi pengejaran tersebut. Pengemudi Honda Jazz tersebut kabur saat hendak diperiksa oleh petugas.
"Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut sempat berhenti namun melarikan diri yang kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Sat PJR Polda Metro Jaya, " Hasby seperti dilansir dari Antara, Rabu, 31 Januari 2024.
Pengemudi Honda Jazz yang diketahui berstatus mahasiswa itu berhasil diamankan di traffic light (TL) Kementerian Pertanian, Ragunan. Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa STNK pengemudi tidak terdaftar di aplikasi e-tilang.
"Menurut pengakuan pelanggar, hal tersebut dilakukan untuk menghindari ganjil-genap dan juga diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2012, dan masa berlaku STNK tahun 2016," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan nomor kendaraan tersebut, dipastikan bahwa
pelat nomor tersebut adalah palsu.
"Palsu, di STNK-nya 1192, platnya dibuat 1193," kata Hasby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)