Viral di medsos polisi mengendarai motor sambil merokok. (tangkapan layar)
Viral di medsos polisi mengendarai motor sambil merokok. (tangkapan layar)

Viral Polisi Naik Motor Sambil Merokok, Intip Sanksi dan Ancaman Dendanya

Adri Prima • 27 September 2023 20:42
Jakarta: Viral di media sosial video seorang oknum polisi yang sedang mengendarai sepeda motor sambil merokok. 
 
Dalam video yang beredar terlihat polisi yang berseragam lengkap tersebut mengendarai motor matik melintasi Polsek Lembang sambil menghisap rokok. 
 
 
Video tersebut mengundang beragam komentar dari para warganet. Pasalnya, merokok sambil berkendara merupakan bentuk pelanggaran saat ketika berkendara. 
Bahkan larangan merokok sambil berkendara tak hanya berlaku untuk pengendara namun juga pengendara mobil.
 
"Boleh ya ngebul gitu," tulis seorang netizen. 
 
"Apapun kegiatannya jangan lupa ngudud dulu," sindir netizen lain. 
 
"Ngerokok di jalan gpp (kalau polisi)," timpal salah satu akun. 
 
"Paling jengkel kalau ada yang ngerokok sambil bawa kendaraan gini. Itu api dengan abu rokok terbang ke belakang, nyusahin pengendara lain," komentar akun lainnya. 
 
Baca juga: Viral! Siswa SMP di Cilacap Di-bully, Perut dan Kepala Korban Ditendang

Sanksi merokok sambil berkendara


Larangan merokok sambil berkendara tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 ayat c tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 
 
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," demikian bunyi pasal tersebut.
 
Kegiatan merokok sambil berkendara juga dianggap bisa merusak konsentrasi, karena itu hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 tentang berkendara dengan penuh konsentrasi. 
 
Bila melanggar, ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283 yakni pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
 
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," demikian penjelasannya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(PRI)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif