Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Metro TV
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Metro TV

Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Meningkatkan Standar Minimal Layanan

MetroTV • 17 Mei 2024 11:41
Jakarta, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS tidak menghapuskan kelas BPJS atau mengurangi manfaatnya kepada peserta. Layanan rawat inap akan disamaratakan bagi semua kelas lewat fasilitas ruangan yang sama.
 
“Itu tujuannya untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit, bukan menghapuskan yang,” ungkap Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Selamat Pagi Indonesia di Metro TV pada Jumat, 14 Mei 2024.
 
Baca: Ada KRIS, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan

Menkes mengungkapkan penyederhanaan sistem kelas 1, 2, dan 3 badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan menjadi KRIS sudah dimulai sejak cukup lama. Contohnya pada 2023 lalu sebanyak 995 dari 1216 target rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS.
 
Menkes juga menambahkan kelas BPJS menjadi KRIS bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan rawat inap di rumah sakit. Bahkan, penerapan KRIS sudah diuji selama 1 tahun.

“Memang ini nanti akan dilakukan secara bertahap dan kita sudah lakukan juga uji coba uji coba selama 1 tahun lebih di rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat sehingga kita akan roll out,”  lanjutnya.
 
(Tamara Sanny)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan