Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif.
Pada pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Baca juga: Ada KRIS, Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan |
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga akhir 2024. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga ketahanan dana jaminan sosial, meningkatkan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan perhitungan aktuaria.
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dalam Pasal 38 menyatakan besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum, memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
Ketentuan iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Jaminan kesehatan memberikan perlindungan dan manfaat pemeliharaan kesehatan bagi peserta yang membayar iuran dan iurannya dibayar oleh pemerintah pusat atau daerah.
Iuran peserta BPJS Kesehatan
Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP sebesar Rp42 ribu. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan. Dengan demikian, peserta harus membayar Rp25.500 setiap bulan.
Di 2021, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP menjadi hanya Rp7.000 per orang setiap bulan. Jadi, peserta harus membayarkan iurannya menjadi Rp35 ribu per bulan atau naik Rp9.500.
Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp42 ribu. Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 sampai Rp2.200.
Melansir laman Indonesiabaik.id, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2021. Namun, ada perubahan di dalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP Kelas 3.
Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000. (Indy Tazkia Aulia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News