Tilang emisi kendaraan. Foto MI
Tilang emisi kendaraan. Foto MI

Baru Berlaku Sehari, Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan

Muhammad Syahrul Ramadhan • 02 November 2023 15:45
Jakarta: Tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta kembali dihentikan setelah baru sehari diberlakukan pada Rabu, 1 November 2023. Nantinya polisi hanya akan memberi sosialisasi atau imbauan.
 
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghapus kebijakan tilang terhadap uji emisi kendaraan di DKI Jakarta. Ini lantaran banyak komplain masyarakat terkait penilangan uji emisi.
 
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis, 2 November 2023.

Razia emisi nantinya akan tetap rutin digelar. Namun, bagi yang tidak lolos uji emisi hanya akan diberi sosialisasi.
 
“Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan tapi tidak ada penilangan," tambahnya.
 
Latif beralasan dihilangkannya tilang uji emisi tersebut karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.
 
"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, kami juga akan merubah pola lagi tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," ucapnya.
 
Latif juga meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada dari pihak Kepolisian yang tetap melakukan penilangan, karena dirinya telah menekankan kepada anggota di lapangan untuk tidak melakukan penilangan.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi berlangsung mulai 1 November 2023.
 
"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta.
 
Baca juga: Tilang Uji Emisi Dihapus, Polisi: Laporkan Bila Ada Oknum yang Bermain
 
Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
 
Sebagai catatan pada hari pertama sebanyak 57 kendaraan bermotor terkena tilang uji emisi dalam razia yang kembali dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta mulai 1 November 2023.
 
"Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring. Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
 
Di hari pertama pelaksanaan tilang ini, dari 57 kendaraan yang kena sanksi tilang itu, sebanyak 20 unit di antaranya kendaraan roda empat dan 37 unit roda dua.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan