Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melibatkan Polri dalam memproses kasus pencurian data Facebook. Facebook terancam sanksi.
"Kalau saya kan penindakan hukumnya di dunia maya, nanti kalau diproses akan ada proses di polisi," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 April 2018.
Bila terbukti ada kesalahan, Facebook pun bisa diganjar hukuman badan badan sampai 12 tahun maupun denda sampai Rp12 miliar. Ini tercantum dalam Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca: Kominfo: Facebook Bisa Kena Sanksi Hingga Rp12 Miliar
Rudiantara mengaku sudah menelepon Facebook pada 2 minggu lalu. Sekitar 10 hari yang lalu, dia juga telah meminta Facebook untuk mengecek berapa pengguna Facebook Indonesia yang menjadi korban.
"Nah, tadi siang saya sudah telepon Facebook, dan sore ini saya mau ketemu dengan Facebook," jelas dia.
CTO Facebook sempat memberikan informasi terbaru tentang jumlah pengguna Facebook yang datanya disalahgunakan dalam skandal Cambridge Analytica. Pada awalnya, diperkirakan bahwa ada 50 juta pengguna Amerika Serikat yang terpengaruh.
Ternyata, ada 87 juta pengguna yang terpengaruh. Sebanyak satu juta di antaranya adalah pengguna Facebook Indonesia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GbmjRd4k" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melibatkan Polri dalam memproses kasus pencurian data Facebook. Facebook terancam sanksi.
"Kalau saya kan penindakan hukumnya di dunia maya, nanti kalau diproses akan ada proses di polisi," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 April 2018.
Bila terbukti ada kesalahan, Facebook pun bisa diganjar hukuman badan badan sampai 12 tahun maupun denda sampai Rp12 miliar. Ini tercantum dalam Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca: Kominfo: Facebook Bisa Kena Sanksi Hingga Rp12 Miliar
Rudiantara mengaku sudah menelepon Facebook pada 2 minggu lalu. Sekitar 10 hari yang lalu, dia juga telah meminta Facebook untuk mengecek berapa pengguna Facebook Indonesia yang menjadi korban.
"Nah, tadi siang saya sudah telepon Facebook, dan sore ini saya mau ketemu dengan Facebook," jelas dia.
CTO Facebook sempat memberikan informasi terbaru tentang jumlah pengguna Facebook yang datanya disalahgunakan dalam skandal Cambridge Analytica. Pada awalnya, diperkirakan bahwa ada 50 juta pengguna Amerika Serikat yang terpengaruh.
Ternyata, ada 87 juta pengguna yang terpengaruh. Sebanyak satu juta di antaranya adalah pengguna Facebook Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)