Kasatgas Pangan Irjen Helmy Santika di Bareskrim Polri. Foto: Medcom/Yona
Kasatgas Pangan Irjen Helmy Santika di Bareskrim Polri. Foto: Medcom/Yona

Polisi Pastikan Tak Ada Panic Buying Minyak Goreng

Siti Yona Hukmana • 31 Januari 2022 16:10
Jakarta: Polisi memastikan tidak ada panic buying atau tindakan membeli barang dalam jumlah besar usai pemerintah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp14 ribu. Polisi, khususnya Satgas Pangan, telah memantau ke seluruh wilayah. 
 
"Kalau bicara panic buying tidak ada," kata Kasatgas Pangan Irjen Helmy Santika di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Januari 2022. 
 
Namun, Helmy tak memungkiri ada pembelian dalam jumlah besar. Tindakan itu rata-rata dilakukan para ibu rumah tangga.

"Para ibu-ibu biasa stok lima liter untuk seminggu dia beli buat satu bulan, jadi 20 liter. Sementara retail sudah dibatasi stoknya misal satu ton," ungkap Helmy. 
 
Tindakan ibu-ibu itu, kata Helmy, membuat stok di retail habis. Namun, kehabisan stok itu dipastikan tidak menyebabkan kelangkaan. 
 
"Begitu habis maka diberitakan langka, padahal tidak," ucap dia. 
 
Minyak goreng satu harga mulai berlaku pukul 00.00 WIB pada Rabu, 19 Januari 2022, di seluruh Indonesia. Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.
 
Baca: KPPU Duga Kartel Bermain di Balik Melonjaknya Harga Minyak Goreng
 
Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.
 
Kebijakan tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14 ribu per liter.
 
Upaya menutup selisih harga tersebut tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan satu liter. Tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
 
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu enam bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi rutin minimal satu bulan sekali terkait implementasi kebijakan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan