“Ada empat perusahaan besar yang menguasai pasar minyak goreng. Mereka punya pasokan sumber bahan baku sendiri-sendiri. Tapi, kenapa semuanya menaikkan harga?” tutur Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Senin, 31 Jnauari 2022.
Produsen berdalih kenaikan harga ini disebabkan oleh melambungnya harga kelapa sawit. Namun, Ukay menilai hal itu tak masuk akal lantaran pelaku usaha tersebut terintegrasi dengan perkebunan dan pengolahan kelapa sawitnya sendiri.
“Dengan kata lain, pabrik minyak gorengnya itu disuplai oleh kebunnya sendiri,” tegas Ukay.
Komisioner KPPU itu menilai kondisi ini merupakan praktik oligopoli. Yakni, persaingan antarperusahaan yang menguasai suatu komoditas sangat ketat, sehingga terbentuklah strategi pemasaran yang dilandasi oleh daya cipta.
Tak hanya soal harga minyak goreng yang melambung, KPPU juga bakal mendalami berbagai fakta lainnya. Seperti kelangkaan produk, potensi penimbunan, atau perilaku di pasar.
Lembaga itu juga menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum persaingan usaha. Dalam rapat komisi yang digelar Rabu, 26 Januari 2022 lalu, KPPU telah melimpahkan kasus ini ke Direktorat Investigasi. (Nurisma Rahmatika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News