Jakarta: Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat presiden (surpres) draf revisi UU KPK ke DPR. Presiden banyak merevisi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa 11 September 2019.
Pratikno menegaskan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam melakukan pemberantasan korupsi. Karena itu, Presiden tidak akan membiarkan kewenangan lembaga antirasuah diberangus lantaran memiliki keistimewaan dibandingkan lembaga lainnya.
"Intinya bahwa nanti bapak presiden jelaskan detail seperti apa. Tapi bahwa DIM yg dikirim pem banyak merevisi draf yang dikirim DPR," ungkapnya.
Surpres berisi draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komis Pemberantasan Korupsi tersebut diyakini sudah sampai ke meja legislatif
"Proses saya kira sudah diterima DPR," pungkas Pratikno.
Presiden sebelumnya menjelaskan responsnya dalam bentuk surat presiden (surpres) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) itu akan dikirimkan kembali secepatnya ke DPR RI. Namun, Presiden butuh waktu mempelajari materi yang perlu direvisi.
Ia mengaku menerima sejumlah masukan dan pendapat dari para pakar dan kementerian terkait. Masukan tersebut akan menjadi pedoman bagi Presiden dalam mengambil keputusan.
"Sudah mulai sejak hari senin sudah kita maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail, sehingga begitu DIM nanti nanti kita lihat, saya sudah punya gambaran," pungkas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Jakarta: Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat presiden (surpres) draf
revisi UU KPK ke DPR. Presiden banyak merevisi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa 11 September 2019.
Pratikno menegaskan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam melakukan pemberantasan korupsi. Karena itu, Presiden tidak akan membiarkan kewenangan lembaga antirasuah diberangus lantaran memiliki keistimewaan dibandingkan lembaga lainnya.
"Intinya bahwa nanti bapak presiden jelaskan detail seperti apa. Tapi bahwa DIM yg dikirim pem banyak merevisi draf yang dikirim DPR," ungkapnya.
Surpres berisi draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komis Pemberantasan Korupsi tersebut diyakini sudah sampai ke meja legislatif
"Proses saya kira sudah diterima DPR," pungkas Pratikno.
Presiden sebelumnya menjelaskan responsnya dalam bentuk surat presiden (surpres) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) itu akan dikirimkan kembali secepatnya ke DPR RI. Namun, Presiden butuh waktu mempelajari materi yang perlu direvisi.
Ia mengaku menerima sejumlah masukan dan pendapat dari para pakar dan kementerian terkait. Masukan tersebut akan menjadi pedoman bagi Presiden dalam mengambil keputusan.
"Sudah mulai sejak hari senin sudah kita maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail, sehingga begitu DIM nanti nanti kita lihat, saya sudah punya gambaran," pungkas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)