Jakarta: Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate menilai Arab Saudi melanggar kesapakatan organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait hukuman mati. Hal ini menanggapi hukuman mati TKI asal Majalengka, Tuti Tursilawati tanpa notifikasi dari Arab Saudi.
"(Notifikasi) Itu adalah hak-hak yang dilindungi berdasarkan kesepakatan bersama di PBB," kata Plate di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Oktober 2018.
Ia sebagai anggota DPR akan memberi dukungan kuat pada pemerintah. Presiden Joko Widodo harus mengingatkan Kerajaan Saudi Arabia akan hak-hak konsuler terpidana mati. Termasuk memberi notifikasi sesuai kesepakatan di PBB.
Ia menyebut eksekusi mati tanpa notifikasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Tuti Tursilawati, harus menjadi yang terakhir. Ke depan, otoritas Saudi harus menjalankan kesepakatan PBB. Sebab hal seperti ini sangatlah sensitif bagi Indonesia.
(Baca: TKW Dieksekusi, Jokowi Diminta Protes Arab Saudi)
Jangan sampai, kata Plate, hubungan Indonesia-Arab memanas karena peristiwa seperti ini. "Harus dilakukan hak-hak konsulat negara masing-negara yang akan menghadapi eksekusi mati di saudi arabia," tandasnya.
Peristiwa ini, tak hanya terjadi sekali. Mengutip data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ada dua TKI lain yang dieksekusi otoritas Arab Saudi tanpa pemberitahuan.
Mereka yakni Zaini Misrin dan Siti Zaenab, keduanya dieksekusi pada 20 Maret 2018. Khusus kasus Zaini, proses peninjauan kembali untuk kedua kalinya masih berproses.
Jakarta: Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate menilai Arab Saudi melanggar kesapakatan organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait hukuman mati. Hal ini menanggapi hukuman mati TKI asal Majalengka, Tuti Tursilawati tanpa notifikasi dari Arab Saudi.
"(Notifikasi) Itu adalah hak-hak yang dilindungi berdasarkan kesepakatan bersama di PBB," kata Plate di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Oktober 2018.
Ia sebagai anggota DPR akan memberi dukungan kuat pada pemerintah. Presiden Joko Widodo harus mengingatkan Kerajaan Saudi Arabia akan hak-hak konsuler terpidana mati. Termasuk memberi notifikasi sesuai kesepakatan di PBB.
Ia menyebut eksekusi mati tanpa notifikasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Tuti Tursilawati, harus menjadi yang terakhir. Ke depan, otoritas Saudi harus menjalankan kesepakatan PBB. Sebab hal seperti ini sangatlah sensitif bagi Indonesia.
(
Baca: TKW Dieksekusi, Jokowi Diminta Protes Arab Saudi)
Jangan sampai, kata Plate, hubungan Indonesia-Arab memanas karena peristiwa seperti ini. "Harus dilakukan hak-hak konsulat negara masing-negara yang akan menghadapi eksekusi mati di saudi arabia," tandasnya.
Peristiwa ini, tak hanya terjadi sekali. Mengutip data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ada dua TKI lain yang dieksekusi otoritas Arab Saudi tanpa pemberitahuan.
Mereka yakni Zaini Misrin dan Siti Zaenab, keduanya dieksekusi pada 20 Maret 2018. Khusus kasus Zaini, proses peninjauan kembali untuk kedua kalinya masih berproses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)