Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera mengoperasikan perjalanan kereta api luar biasa (KLB). Moda ini beroperasi di tiga rute mulai Selasa, 12 Mei 2020, sampai Minggu, 31 Mei 2020.
“Terdapat enam perjalanan kereta api luar biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan covid-19 (virus korona) yang ketat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.
Menurut dia, pengoperasian KLB disesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Tiket dijual mulai hari ini di loket stasiun keberangkatan penumpang.
Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Masyarakat yang dapat menggunakan KLB ialah petugas penanganan covid-19, petugas pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan petugas fungsi ekonomi penting.
KLB juga lalu melayani pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti repatriasi. Untuk membeli tiket, calon penumpang harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif covid-19, surat tugas dari perusahaan, tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Joni menjelaskan jika syarat lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang mendapatkan surat izin dari Gugus Tugas Covid-19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. Penumpang KLB wajib menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.
“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegas Joni.
Sementara itu, 3 rute yang dilayani yakni Gambir-Surabaya Pasarturi (pulang pergi lintas utara), Gambir-Surabaya Pasarturi (pulang pergi lintas selatan), dan Bandung-Surabaya Pasarturi (pulang pergi). Penumpang rute Gambir-Surabaya dilayani dengan empat kereta eksekutif dan empat ekonomi.
Rangkaian kereta memiliki kapasitas 264 tempat duduk atau 50 persen dari total tempat duduk yang tersedia. Stasiun naik atau turun penumpang lintas utara yakni Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, dan Surabaya Pasarturi, dengan tarif jarak terjauh Rp750.000 untuk kereta eksekutif dan Rp400.000 untuk ekonomi.
Baca: Aturan Pelonggaran Moda Transportasi Rentan Penyalahgunaan
Stasiun naik atau turun penumpang lintas selatan yakni Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh mencapai Rp750.000 untuk kereta eksekutif, sedangkan Rp450.000 untuk kereta ekonomi.
Sementara itu, penumpang rute Bandung-Surabaya Pasarturi diangkut dengan tiga kereta esekutif dan tiga kereta ekonomi dengan kapasitas 198 tempat duduk. Penumpang dapat naik dan turun di Stasiun Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi dengan tarif jarak terjauh Rp630.000 untuk eksekutif dan Rp 440.000 untuk ekonomi.
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera mengoperasikan perjalanan kereta api luar biasa (KLB). Moda ini beroperasi di tiga rute mulai Selasa, 12 Mei 2020, sampai Minggu, 31 Mei 2020.
“Terdapat enam perjalanan kereta api luar biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan
covid-19 (virus korona) yang ketat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.
Menurut dia, pengoperasian KLB disesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Tiket dijual mulai hari ini di loket stasiun keberangkatan penumpang.
Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Masyarakat yang dapat menggunakan KLB ialah petugas penanganan covid-19, petugas pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan petugas fungsi ekonomi penting.
KLB juga lalu melayani pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti repatriasi. Untuk membeli tiket, calon penumpang harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif covid-19, surat tugas dari perusahaan, tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Joni menjelaskan jika syarat lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang mendapatkan surat izin dari Gugus Tugas Covid-19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat
boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. Penumpang KLB wajib menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.
“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegas Joni.
Sementara itu, 3 rute yang dilayani yakni Gambir-Surabaya Pasarturi (pulang pergi lintas utara), Gambir-Surabaya Pasarturi (pulang pergi lintas selatan), dan Bandung-Surabaya Pasarturi (pulang pergi). Penumpang rute Gambir-Surabaya dilayani dengan empat kereta eksekutif dan empat ekonomi.
Rangkaian kereta memiliki kapasitas 264 tempat duduk atau 50 persen dari total tempat duduk yang tersedia. Stasiun naik atau turun penumpang lintas utara yakni Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, dan Surabaya Pasarturi, dengan tarif jarak terjauh Rp750.000 untuk kereta eksekutif dan Rp400.000 untuk ekonomi.
Baca:
Aturan Pelonggaran Moda Transportasi Rentan Penyalahgunaan
Stasiun naik atau turun penumpang lintas selatan yakni Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh mencapai Rp750.000 untuk kereta eksekutif, sedangkan Rp450.000 untuk kereta ekonomi.
Sementara itu, penumpang rute Bandung-Surabaya Pasarturi diangkut dengan tiga kereta esekutif dan tiga kereta ekonomi dengan kapasitas 198 tempat duduk. Penumpang dapat naik dan turun di Stasiun Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi dengan tarif jarak terjauh Rp630.000 untuk eksekutif dan Rp 440.000 untuk ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)