Ilustrasi pengalihan arus lalu lintas. Foto: MI/Angga Yuniar
Ilustrasi pengalihan arus lalu lintas. Foto: MI/Angga Yuniar

Pengalihan Arus Imbas Demo di Kedubes India

Siti Yona Hukmana • 06 Maret 2020 10:13
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Kedutaan Besar (Kedubes) India, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Pengalihan arus imbas demo di depan Kedutaan Besar. 
 
"Alih arus sifatnya situasional," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2020. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan pihaknya siap mengamankan demo. Personel bakal diterjunkan untuk mengamankan lokasi. 

Berikut pengalihan arus di sekitar Kedubes India: 
 
1. Arus lalu lintas dari Jalan Gatot Subroto menuju Jalan HR Rasuna Said diluruskan ke Jalan Gatot Subroto arah Pancoran atau belok ke kanan Jalan Mampang Prapatan.
 
2. Arus lalu lintas dari Jalan Mampang Prapatan tepatnya di underpass Mampang menuju Jalan HR Rasuna Said dibelokkan ke kiri ke Jalan Gatot Subroto arah Semanggi.
 
(Baca: Wapres Ma'ruf Prihatin India Rusuh Bernuansa Agama)
 
3. Arus lalu lintas dari Jalan Gatot Subroto arah Semanggi menuju Jalan HR Rasuna Said diputarbalikkan di kolong layang Kuningan ke Jalan Gatot Subroto arah Pancoran.
 
Demo sejumlah organisasi masyarakat itu merupakan reaksi atas konflik di Timur New Delhi. Sebanyak 42 orang tewas dan puluhan lainnya terluka. 
 
Pedemo mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah politik terhadap pelanggaran HAM yang diduga dilakukan kelompok Hindu di India. Bentrok antaraumat Hindu dan Muslim ini terjadi sejak Februari lalu. 
 
Peristiwa bermula dari demonstrasi menentang Undang-Undang (UU) kewarganegaraan. Undang-undang memperbolehkan pemerintah India memberi status kewarganegaraan terhadap imigran yang menerima persekusi di negara asalnya, seperti Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan. 
 
Namun, UU hanya berlaku bagi imigran pemeluk agama Hindu, Kristen, dan agama minoritas lain. UU itu tidak diberlakukan bagi pemeluk Islam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan