Jakarta: Pekerja seks komersial (PSK) yang ditampung di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, dipasangi tarif Rp150 ribu setiap melayani pria hidung belang. Namun, uang itu tidak mereka terima penuh.
"Rp90 ribu untuk wanita PSK, Rp50 ribu untuk pemilik kafe, dan Rp10 ribu untuk mereka yang mengantar atau yang menawarkan jasa kepada laki-laki hidung belang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar (Kombes) Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020.
Menurut dia, sistem pembayarannya tidak secara kontan, tetapi dengan voucer. Para PSK menerima bayaran dari kasir kafe.
"Dalam satu hari, satu orang PSK itu bisa melayani lima sampai tujuh kali," ujar Budhi.
Polres Metro Jakarta Utara menggerebek rumah penampungan PSK di Gang Royal, Kamis, 30 Januari 2020. Sebanyak 34 PSK ditemukan di dalam rumah itu.
"Satu di antaranya wanita di bawah umur. Mereka dieksploitasi yang diduga dilakukan oleh tujuh tersangka," ungkap Budhi.
Dari tujuh tersangka, baru dua yang ditangkap, yakni Suherman dan Zulkifli. Lima lainnya masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Buron ini meliputi KRM alias DA sebagai pemilik kafe dan muncikari. Lalu ada AD dan MLT sebagai kasir kafe, serta BDN dan MMN sebagai makelar.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Jakarta: Pekerja seks komersial (PSK) yang ditampung di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, dipasangi tarif Rp150 ribu setiap melayani pria hidung belang. Namun, uang itu tidak mereka terima penuh.
"Rp90 ribu untuk wanita PSK, Rp50 ribu untuk pemilik kafe, dan Rp10 ribu untuk mereka yang mengantar atau yang menawarkan jasa kepada laki-laki hidung belang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar (Kombes) Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020.
Menurut dia, sistem pembayarannya tidak secara kontan, tetapi dengan voucer. Para PSK menerima bayaran dari kasir kafe.
"Dalam satu hari, satu orang PSK itu bisa melayani lima sampai tujuh kali," ujar Budhi.
Polres Metro Jakarta Utara menggerebek rumah penampungan
PSK di Gang Royal, Kamis, 30 Januari 2020. Sebanyak 34 PSK ditemukan di dalam rumah itu.
"Satu di antaranya wanita di bawah umur. Mereka dieksploitasi yang diduga dilakukan oleh tujuh tersangka," ungkap Budhi.
Dari tujuh tersangka, baru dua yang ditangkap, yakni Suherman dan Zulkifli. Lima lainnya masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Buron ini meliputi KRM alias DA sebagai pemilik kafe dan muncikari. Lalu ada AD dan MLT sebagai kasir kafe, serta BDN dan MMN sebagai makelar.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)