Ilustrasi petugas kesehatan dengan alat pelindung diri. Foto: Antara/Hafidz
Ilustrasi petugas kesehatan dengan alat pelindung diri. Foto: Antara/Hafidz

Sejumlah Industri APD Kantongi Izin Edar

Nur Azizah • 17 April 2020 14:01
Jakarta: Kementerian Kesehatan memberikan izin edar untuk sejumlah industri alat pelindung diri (APD). Izin hanya diberikan pada industri yang memenuhi standar sesuai ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
 
"Kementerian Kesehatan telah menerbitkan izin edar kepada beberapa industri yang telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan," kata Sekretaris Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Jumat, 17 April 2020.
 
Baca: Erick Thohir Singgung Mafia Alat Kesehatan

APD akan diuji di laboratorium setelah proses produksi selesai. Ini untuk memastikan bahan yang digunakan sesuai standar kesehatan.
 
Berdasarkan pedoman pembuatan APD, masker bedah harus berbahan nonwoven, spunbond, dan meltblown spunbond. Masker juga harus tahan dari aerosol dan bisa menyaring bakteri hingga 98 persen.
 
Hazmat atau coverall harus terbuat dari nonwoven atau polypropylene, dan dupont tyvex. Hazmat harus tahan terhadap cairan, partikel, virus, dan bakteri.
 
Sementara itu, pelindung wajah harus terbuat dari akrilik bening atau plastik. Pelindung wajah wajib antigores, tahan kabut, tahan dari cairan, dan bisa digunakan berulang kali.
 
"Kemenkes membuat pedoman ini agar bisa digunakan tenaga kesehatan dalam memilih APD yang dibutuhkan, dan kami mengharapkan industri bisa menggunakan pedoman ini sebagai acuan untuk membuat APD," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan