Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan strategi mengawal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal (RA). Monitor itu penting lantaran anggarannya mencapai Rp11,2 triliun.
"Pengawasan atas penggunaan dana ini dilakukan secara berlapis. Penggunaan dana BOS Madrasah juga harus dikelola dengan baik dan benar," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiawaan (KSKK) Madrasah Kemenag Isom Yusqi dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Juli 2023.
Isom mengatakan pengawasan itu dimulai dari kantor Kemenag kabupaten/kota. Kemudian kantor wilayah Kemenag provinsi, inspektorat jenderal Kemenag, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga seluruh masyarakat.
Selain itu, Kemenag telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS. Petunjuk itu antara lain mengatur mekanisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi (monev).
"Petunjuk teknis yang dimaksud disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder," papar Isom.
Isom menyebut pihaknya menggandeng pihak eksternal seperti BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Upaya itu dibarengi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag dengan menyediakan kanal untuk membimbing penggunaan dana BOS.
"Termasuk saluran pengaduan masyarakat baik melalui surat elektronik ataupun pengaduan langsung melalui Madrasah Digital Care," tutur dia.
"Pengawasan atas penggunaan dana ini dilakukan secara berlapis. Penggunaan dana BOS Madrasah juga harus dikelola dengan baik dan benar," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiawaan (KSKK) Madrasah Kemenag Isom Yusqi dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Juli 2023.
Isom mengatakan pengawasan itu dimulai dari kantor Kemenag kabupaten/kota. Kemudian kantor wilayah Kemenag provinsi, inspektorat jenderal Kemenag, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga seluruh masyarakat.
Baca: Jangan Salah! Dana BOP Kesetaraan Hanya Dapat Digunakan untuk Ini |
Selain itu, Kemenag telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS. Petunjuk itu antara lain mengatur mekanisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi (monev).
"Petunjuk teknis yang dimaksud disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder," papar Isom.
Isom menyebut pihaknya menggandeng pihak eksternal seperti BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Upaya itu dibarengi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag dengan menyediakan kanal untuk membimbing penggunaan dana BOS.
"Termasuk saluran pengaduan masyarakat baik melalui surat elektronik ataupun pengaduan langsung melalui Madrasah Digital Care," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News