Khusus BOP Kesetaraan, terdapat sejumlah aturan penggunaan dana. Secara rinci, komponen dana BOP Kesetaraan terbagi atas dua, yakni BOP kesetaraan reguler dan BOP kesetaraan kinerja.
Jangan sampai salah, karena dana BOP Kesetaraan hanya dapat dipakai untuk sejumlah hal. Berikut rinciannya:
Komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler
- PPDB
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler
- Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
- Administrasi kegiatan satuan pendidikan
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya dan jasa
- Pemeliharaan sarana dan prasarana
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Pembayaran honor
Komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja
- Pembelajaran dengan paradigma baru
- Perencanaan berbasis data
- Tercatat pada Dapodik
- Ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan
- Aktif melaksanakan tugas di satuan pendidikan kesetaraan
- Belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
| Baca juga: Hati-Hati! Dana BOS Reguler Bisa Dipotong Bila Terlambat Sampaikan Laporan | 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
 
   
	 
											 
											 
											