Jakarta: Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cianjur Adewinda binti Isak Ayub berhasil dipulangkan. Adewinda merupakan TKI yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi pada 2021.
"Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melaksanakan pengamanan dan penggalangan kegiatan kedatangan terpidana Adewinda binti Isak Ayub," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 Juli 2022.
Adewinda tiba di Indonesia sekitar pukul 13.48 WIB, hari ini. Dia diterbangkan dengan menggunakan maskapai penerbangan Srilanka Airlines dengan pengawalan ketat di Bandara Soekarno Hatta.
"Dalam keadaan tangan tanpa diborgol dan pengawalan tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Avsec Bandara Soekarno Hatta dan petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta," ujar Ketut.
Setelah tiba di Indonesia, Adewinda diantarkan ke rumahnya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, oleh pihak Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Dia diserahkan ke keluarga dengan syarat khusus.
"Tetap akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Tengah untuk dapat dititipkan ke rumah sakit jiwa di Kabupaten Cianjur," tutur Ketut.
Adewinda merupakan TKI yang bekerja sebagai pembantu di Arab. Dia terjerat hukum karena membunuh anak majikannya yang memiliki keterbelakangan mental pada Juni 2019.
Namun, Adewinda bebas dari hukuman mati. Dia cuma mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun dengan pemotongan dua tahun.
Hukuman penjara Adewinda berakhir pada Juni 2022. Selama menjalani masa penjara, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab aktif melakukan kunjungan dan pendampingan untuk Adewinda karena tengah menjalani perawatan atas gangguan kejiwaan.
Jakarta:
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cianjur Adewinda binti Isak Ayub berhasil dipulangkan. Adewinda merupakan TKI yang bebas dari
hukuman mati di
Arab Saudi pada 2021.
"Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melaksanakan pengamanan dan penggalangan kegiatan kedatangan terpidana Adewinda binti Isak Ayub," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 Juli 2022.
Adewinda tiba di Indonesia sekitar pukul 13.48 WIB, hari ini. Dia diterbangkan dengan menggunakan maskapai penerbangan Srilanka Airlines dengan pengawalan ketat di Bandara Soekarno Hatta.
"Dalam keadaan tangan tanpa diborgol dan pengawalan tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Avsec Bandara Soekarno Hatta dan petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta," ujar Ketut.
Setelah tiba di Indonesia, Adewinda diantarkan ke rumahnya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, oleh pihak Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Dia diserahkan ke keluarga dengan syarat khusus.
"Tetap akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Tengah untuk dapat dititipkan ke rumah sakit jiwa di Kabupaten Cianjur," tutur Ketut.
Adewinda merupakan TKI yang bekerja sebagai pembantu di Arab. Dia terjerat hukum karena membunuh anak majikannya yang memiliki keterbelakangan mental pada Juni 2019.
Namun, Adewinda bebas dari hukuman mati. Dia cuma mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun dengan pemotongan dua tahun.
Hukuman penjara Adewinda berakhir pada Juni 2022. Selama menjalani masa penjara, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab aktif melakukan kunjungan dan pendampingan untuk Adewinda karena tengah menjalani perawatan atas gangguan kejiwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)