"Setelah meninjau temuan laporan ahli menjadi alternatif yang diusulkan, pemerintah sekarang akan mempertimbangkan usulan hukuman alternatif untuk 11 pelanggaran yang membawa hukuman mati wajib," kata Menteri Hukum Wan Junaidi Tuanku Jaffar dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Al Jazeera, Jumat, 10 Juni 2022.
Ia menambahkan, keputusan ini juga akan melihat penggunaan hukuman mati dalam 22 pelanggaran lainnya.
"Ini menunjukkan penekanan pemerintah untuk memastikan bahwa hak semua pihak dilindungi dan dijamin," kata Wan Junaidi.
Malaysia mengambil langkah pertama menuju penghapusan hukuman mati pada Oktober 2018 selama pemerintahan Pakatan Harapan. Saat ini, mereka memiliki moratorium eksekusi.
Lebih dari 1.300 orang berada di hukuman mati di Malaysia. Berdasarkan keterangan media lokal, sebagian besar dari mereka menghadapi eksekusi dihukum karena pelanggaran narkoba.
Pakar PBB mengatakan negara-negara yang mempertahankan hukuman mati harus menggunakannya hanya untuk 'kejahatan paling serius'.
Jaringan Anti-Hukuman Mati Asia (ADPAN) mengatakan, mereka menyambut baik langkah menuju penghapusan hukuman wajib. Menurut mereka, hukuman mati tidak memberikan keadilan karena menghilangkan keleluasaan hakim untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan situasi masing-masing pelaku.
Mereka juga menyerukan reformasi dalam sistem peradilan pidana, termasuk mendefinisikan ulang kasus narkoba, untuk membedakan antara bandar narkoba dan pengedar yang sebenarnya.
Dalam pernyataannya, Wan Junaidi tidak mengatakan kapan pemerintah diharapkan untuk menyimpulkan tinjauannya terhadap hukuman alternatif atau memberikan indikasi tentang apa yang mungkin terjadi pada perubahan tersebut.
"Sebelum semua orang mulai bersorak, kita perlu melihat Malaysia meloloskan amandemen legislatif yang sebenarnya untuk mewujudkan janji ini," pungkas Phil Robertson, Wwakil Direktur Asia di Human Rights Watch.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News