Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) dan Wakapolri Komjen Syafruddin (kiri). Foto: Medcom.id/Intan Yunelia.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) dan Wakapolri Komjen Syafruddin (kiri). Foto: Medcom.id/Intan Yunelia.

Menag 'Haramkan' Biro Umrah Pasang Harga Promo

Intan Yunelia • 04 April 2018 14:35
Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menetapkan harga minimal biaya umrah sebesar Rp20 juta. Ia pun 'mengharamkan' biro perjalanan menawarkan harga di bawah angka itu. 
 
“Kami sama sekali tidak mentoleransi adanya harga promo yang sangat rendah,” kata Lukman di Kementerian Agama, di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu 4 April 2018.
 
Menurut dia, penawaran harga rendah adalah cara mengelabui masyarakat yang berencana akan berangkat umrah. Harga murah bisa menarik perhatian masyarakat.

“Bagi PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) yang menetapkan harga di bawah itu tanpa penetapan yang jelas, maka tentu itu akan bisa menjadi pintu masuk bagi PPIU dicabut izinnya,” ucap Lukman
 
Baca: Menag Tangkal Biro Umrah Nakal Pakai Sipatuh
 
Lukman bakal memasang mata terhadap biro perjalanan umrah dan haji yang nakal. Mereka dipantau melalui sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus (sipatuh).
 
“Dalam waktu dekat ini kami akan luncurkan aplikasi sipatuh," kata Lukman 
 
Menurut dia, sistem ini akan menghubungkan jemaah, PPIU, dan Kemenag. Aplikasi ini juga rencananya akan terhubung dengan Kedutaan Besar Arab Saudi. 
 
Sipatuh diharapkan bisa membantu masyarakat untuk ikut memantau kinerja PPIU. Publik pun diminta berperan aktif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan