Suasana pabrik narkoba atau Clandestine Laboratory terbesar di Indonesia yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Medcom.id/Daviq
Suasana pabrik narkoba atau Clandestine Laboratory terbesar di Indonesia yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Medcom.id/Daviq

6 Fakta Pabrik Narkoba di Malang, Proses Produksi Dipandu Secara Online

Muhammad Syahrul Ramadhan • 03 Juli 2024 20:38
Jakarta: Polisi mengungkap sebuah pabrik narkoba atau Clandestine Laboratory di sebuah rumah yang berada di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Pabrik gelap ini memproduksi ganja sintetis.
 
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan penggerebekan dan penggeledahan di Clandestine Laboratory ini dilaksanakan pada Selasa, 2 Juli 2024 pukul 12.30 WIB. Berikut ini fakta-fakta pabrik narkoba atau Clandestine Laboratory di Malang.

1. Penggerebekan Pabrik Narkoba

Penggerebekan pabrik narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
 
"Ini adalah hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta yang ditemukan 23 kilogram yang kemudian dikembangkan dan profiling mengarah bahwa barang tersebut berasal dari pabrik yang ada di Malang, Jatim," jelasnya.

2. Sudah Beroperasi 2 Bulan

Pabrik narkotika tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.
 
Baca juga: 
Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia Malang Dikendalikan WNA Malaysia
 

3. Pabrik Narkoba Terbesar

Wahyu menerangkan Clandestine Laboratory tersebut merupakan tempat produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia.

4. Tetapkan 5 Tersangka

Dari penggerebakan ini polisi juga menangkap lima orang tersangka berinisial YC (23), FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28).
 
"YC berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP, DA, AR, dan SS," katanya saat konferensi pers, Rabu, 3 Juli 2024.

5. Sita Ganja Sintetis 1,2 Ton

Wahyu menyebut barang bukti yang disita oleh petugas dari pabrik tersebut adalah ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax. Selain itu, juga ada 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi.
 
"Selain itu, juga disita prekursor yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta pil ekstasi," katanya.

6. Produksi Dipandu Secara Online

Dalam memproduksi tiga jenis narkotika tersebut, lanjut dia, para tersangka dipandu secara online oleh seseorang yang berada di luar negeri. "Dari keseluruhan barang bukti yang kami sita, jika dihitung kurang lebih senilai Rp143,5 miliar," jelasnya..

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
 
"Dari seluruh barang bukti yang disita bisa menyelamatkan 5 juta 350 ribu jiwa," ujarnya.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan