Ilustrasi Telegram. Medcom
Ilustrasi Telegram. Medcom

Surat Teguran Ketiga Dilayangkan Minggu Ini, Telegram Terancam Diblokir

Kautsar Widya Prabowo • 20 Juni 2024 10:52
Jakarta: Surat teguran ketiga segera dilayangkan untuk aplikasi Telegram akibat mewadahi aktivitas judi online. Telegram terancam tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia jika tak mengacuhkan surat teguran tersebut.
 
"Minggu ini (kita kirim surat ketiga). Kalau nggak ada (respons) ditutup," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu sore, 19 Juni 2024.
 
Budi mengatakan Telegram sudah melayangkan surat teguran kedua kepada Telegram. Namun, belum ada respons dari aplikasi tersebut. Diduga, respons lambat ini akibat Telegram tidak memiliki perwakilan di Indonesia.

Dia menegaskan sudah banyak bukti terkait konten judi online yang bebas beraktivitas di Telegram. Dia memastikan akan menindak tegas aplikasi asal Rusia tersebut.
 
"Peringatan ketiga kita tutup," ujar dia.
 
Baca Juga: Telegram Terus Fasilitasi Konten Judi Online, Kominfo Layangkan Surat Teguran Kedua

Sebelumnya, Kominfo melayangkan surat teguran kedua kepada Telegram. Platform pesan instan itu kerap memuat konten judi online.
 
"Kalau nanti telegram membandel menjadi platfrom arena judi online, di peringatan ketiga (kita) akan menutup dia," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam diskusi virtual, Sabtu, 15 Juni 2024.
 
Usman memastikan Telegram tidak bisa lagi beroperasi di Indonesia setelah diblokir. Usman menilai Telegram sejauh ini tidak bersikap akomodatif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan