Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebut kerentanan pekerja rumah tangga (PRT) semakin memburuk di tengah pandemi covid-19. PRT sangat rentan terpapar covid-19 dari majikannya.
"Rentan terpapar virus lantaran tugas mereka melayani keluarga pemberi kerja," ujar Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam konferensi pers peringatan Hari PRT Nasional secara virtual, Senin, 15 Februari 2021.
Selain itu, kondisi diperburuk dengan tidak adanya jaminan kesehatan yang dimiliki PRT dan terabaikan dari skema bantuan sosial pemerintah. Hal ini harus segera ditindaklanjuti pemerintah dan DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT.
"Akibat belum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, pada situasi pandemi seperti saat ini banyak PRT kehilangan pekerjaan yang potensial meningkatkan kemiskinan berwajah perempuan," kata dia.
Pada masa pandemi, perilndungan PRT melalui RUU sangat mendesak untuk segera diwujudkan. Adanya landasan hukum yang jelas akan mengurangi kerentanan, kekerasan, penyiksaan, dan perdagangan manusia.
"Saatnya DPR menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok miskin, marginal, dan rentan," ucapnya.
Baca: Pemerintah Diminta Kedepankan Langkah Persuasif dalam Pelaksanaan Vaksin Covid-19
RUU Perlindungan PRT sudah berulang kali terdaftar sebagai Program Legnasi (Prolegnas) DPR sejak periode 2004-2009 hingga kemudian masuk RUU Prioritas Prolegnas 2020. Sehingga dibutuhkan komitmen dari setiap fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR mengesahkan RUU PRT yang telah lama terbengkalai.
"Mendorong DPR untuk menetapkan RUU Perlindungan PRT sebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan RUU Inisiatif DPR, membahas dan mengesahkan RUU ini," kata dia.
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebut kerentanan pekerja rumah tangga (PRT) semakin memburuk di tengah pandemi covid-19. PRT sangat rentan terpapar
covid-19 dari majikannya.
"Rentan terpapar virus lantaran tugas mereka melayani keluarga pemberi kerja," ujar Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam konferensi pers peringatan Hari PRT Nasional secara virtual, Senin, 15 Februari 2021.
Selain itu, kondisi diperburuk dengan tidak adanya jaminan kesehatan yang dimiliki PRT dan terabaikan dari skema bantuan sosial pemerintah. Hal ini harus segera ditindaklanjuti pemerintah dan DPR melalui
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT.
"Akibat belum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, pada situasi pandemi seperti saat ini banyak PRT kehilangan pekerjaan yang potensial meningkatkan kemiskinan berwajah perempuan," kata dia.
Pada masa
pandemi, perilndungan PRT melalui RUU sangat mendesak untuk segera diwujudkan. Adanya landasan hukum yang jelas akan mengurangi kerentanan, kekerasan, penyiksaan, dan perdagangan manusia.
"Saatnya DPR menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok miskin, marginal, dan rentan," ucapnya.
Baca:
Pemerintah Diminta Kedepankan Langkah Persuasif dalam Pelaksanaan Vaksin Covid-19
RUU Perlindungan PRT sudah berulang kali terdaftar sebagai Program Legnasi (Prolegnas) DPR sejak periode 2004-2009 hingga kemudian masuk RUU Prioritas Prolegnas 2020. Sehingga dibutuhkan komitmen dari setiap fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR mengesahkan RUU PRT yang telah lama terbengkalai.
"Mendorong DPR untuk menetapkan RUU Perlindungan PRT sebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan RUU Inisiatif DPR, membahas dan mengesahkan RUU ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)