Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara menyeluruh ihwal Peraturan Presiden (Presiden) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Sebab, aturan itu memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin.
"Menjelaskan dan memberikan pemahaman secara mendetail pentingnya dilakukan vaksinasi dalam memutus perkembangan virus korona dalam program kesehatan masyarakat," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.
Bambang juga meminta pemerintah mengendepakan langkah-langkah persuasif, sebelum menindak tegas pihak penolak vaksin. Sehingga dapat timbul kesadaran masyarakat untuk divaksin.
"Memberikan penjelasan pentingnya pemberian vaksin kepada individu dan menjamin keamanan vaksinasi bagi masyarakat," kata dia.
Politikus Golkar itu meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan kelengkapan data penerima vaksin. Data meliputi jumlah individu yang telah divaksin maupun yang belum divaksin.
"Guna memudahkan pengontrolan dan mencegah terjadinya sengkarut data pada program vaksinasi covid-19," ucap dia.
Baca: Kemenkes: Sanksi Penolak Vaksinasi Jadi Jalan Terakhir
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Pasal 13A ayat (4) Perpres itu menegaskan sasaran penerima yang menolak disuntik vaksin akan dikenakan sanksi. Beleid itu berbunyi 'Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif'.
Sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda. Namun, tidak dijelaskan besaran denda yang dikenakan.
Sementara itu, Pasal 13B menyebut sasaran penerima yang tak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pemberian sanksi lantaran dianggap menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19, yang tidak mengikuti vaksin covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19 selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi Pasal 13B.
Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara menyeluruh ihwal Peraturan Presiden (Presiden) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan
Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Sebab, aturan itu memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin.
"Menjelaskan dan memberikan pemahaman secara mendetail pentingnya dilakukan vaksinasi dalam memutus perkembangan
virus korona dalam program kesehatan masyarakat," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.
Bambang juga meminta pemerintah mengendepakan langkah-langkah persuasif, sebelum menindak tegas pihak penolak vaksin. Sehingga dapat timbul kesadaran masyarakat untuk divaksin.
"Memberikan penjelasan pentingnya pemberian vaksin kepada individu dan menjamin keamanan vaksinasi bagi masyarakat," kata dia.
Politikus Golkar itu meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan kelengkapan data penerima vaksin. Data meliputi jumlah individu yang telah divaksin maupun yang belum divaksin.
"Guna memudahkan pengontrolan dan mencegah terjadinya sengkarut data pada program vaksinasi covid-19," ucap dia.
Baca:
Kemenkes: Sanksi Penolak Vaksinasi Jadi Jalan Terakhir
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Pasal 13A ayat (4) Perpres itu menegaskan sasaran penerima yang menolak disuntik vaksin akan dikenakan sanksi. Beleid itu berbunyi 'Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi
covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif'.
Sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda. Namun, tidak dijelaskan besaran denda yang dikenakan.
Sementara itu, Pasal 13B menyebut sasaran penerima yang tak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pemberian sanksi lantaran dianggap menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima
vaksin covid-19, yang tidak mengikuti vaksin covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19 selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi Pasal 13B.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)