Jakarta: Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo mengungkapkan pihaknya telah memberikan santunan kepada tujuh ahli waris korban meninggal kecelakaan maut di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Bus yang mengangkut 66 orang itu jatuh ke jurang, Rabu malam, 10 Maret 2021.
"Jasa Raharja sampai siang tadi sudah menyerahkan santunan kepada tujuh orang ahli waris korban, sehingga kurang dari 24 jam mereka menerima masing-masing sebesar Rp50 juta," kata Budi kepada Media Indonesia, Kamis, 11 Maret 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, setiap korban kecelakaan berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah. Korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak mendapatkan santunan senilai Rp50 juta.
(Baca: Korban Tewas Bus Masuk Jurang di Sumedang Bertambah jadi 29 Orang)
Sementara itu, korban luka-luka ahli waris berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp20 juta. "Penyerahan santunan dilakukan secara transfer ke rekening ahli waris," beber Budi.
Budi menyebut penyelesaian santunan kepada ahli waris korban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, bus pariwisata Sri Padma Kencana bernomor polisi T 7591 TB mengalami kecelakaan tunggal pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 18.20 WIB.
Bus mengangkut rombongan SMP IT Al Muawwanah, Cisalak, Subang, Jawa Barat. Akibat kejadian itu tercatat 29 orang meninggal.
Jakarta: Direktur Utama PT
Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo mengungkapkan pihaknya telah memberikan santunan kepada tujuh ahli waris korban meninggal
kecelakaan maut di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Bus yang mengangkut 66 orang itu jatuh ke jurang, Rabu malam, 10 Maret 2021.
"Jasa Raharja sampai siang tadi sudah menyerahkan santunan kepada tujuh orang ahli waris korban, sehingga kurang dari 24 jam mereka menerima masing-masing sebesar Rp50 juta," kata Budi kepada
Media Indonesia, Kamis, 11 Maret 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, setiap korban kecelakaan berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah. Korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak mendapatkan santunan senilai Rp50 juta.
(Baca:
Korban Tewas Bus Masuk Jurang di Sumedang Bertambah jadi 29 Orang)
Sementara itu, korban luka-luka ahli waris berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp20 juta. "Penyerahan santunan dilakukan secara transfer ke rekening ahli waris," beber Budi.
Budi menyebut penyelesaian santunan kepada ahli waris korban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, bus pariwisata Sri Padma Kencana bernomor polisi T 7591 TB mengalami
kecelakaan tunggal pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 18.20 WIB.
Bus mengangkut rombongan SMP IT Al Muawwanah, Cisalak, Subang, Jawa Barat. Akibat kejadian itu tercatat 29 orang meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)