Jakarta: Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Raffles B Panjaitan, menyebut masyarakat kerap diiming-imingi uang untuk membakar lahan atau hutan. Raffles tegas meminta masyarakat menolak hal itu.
"Jangan mau rakyat kita di bawah-bawah itu mau dibayar untuk membakar oleh oknum tertentu. Perusahaan juga tidak boleh melakukan membayar orang untuk membakar," tegas Raffles di Kementerian LHK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2019.
Raffles menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa ditangani dengan mengubah persepsi dan cara pandang, seperti menolak iming-iming uang. Dia juga berharap ada perubahan perilaku dari pemerintah pusat, stakeholder hingga masyarakat di tingkat bawah.
Menurut dia, pola kerjasama setiap elemen tersebut bisa dilakukan dengan pemanfaatan lahan. Areal lahan bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam, lahan perikanan atau ternak. Bila itu dikembangkan, masyarakat terbantu untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Raffles mengatakan, pemanfaatan lahan tersebut bisa merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sebagaimana termuat dalam butir UU tersebut, sebanyak dua hektare lahan yang digunakan sebagai kearifan lokal dinilai perlu diintervensi pemerintah agar bisa dimanfaatkan dengan baik.
"Pemerintah harus masuk kesana mengintervensi memberi dukungan atau insentif. Sehingga masyarakat tidak harus bakar lagi," kata Raffles.
Jakarta: Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Raffles B Panjaitan, menyebut masyarakat kerap diiming-imingi uang untuk
membakar lahan atau hutan. Raffles tegas meminta masyarakat menolak hal itu.
"Jangan mau rakyat kita di bawah-bawah itu mau dibayar untuk membakar oleh oknum tertentu. Perusahaan juga tidak boleh melakukan membayar orang untuk membakar," tegas Raffles di Kementerian LHK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2019.
Raffles menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa ditangani dengan mengubah persepsi dan cara pandang, seperti menolak iming-iming uang. Dia juga berharap ada perubahan perilaku dari pemerintah pusat, stakeholder hingga masyarakat di tingkat bawah.
Menurut dia, pola kerjasama setiap elemen tersebut bisa dilakukan dengan pemanfaatan lahan. Areal lahan bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam, lahan perikanan atau ternak. Bila itu dikembangkan, masyarakat terbantu untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Raffles mengatakan, pemanfaatan lahan tersebut bisa merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sebagaimana termuat dalam butir UU tersebut, sebanyak dua hektare lahan yang digunakan sebagai kearifan lokal dinilai perlu diintervensi pemerintah agar bisa dimanfaatkan dengan baik.
"Pemerintah harus masuk kesana mengintervensi memberi dukungan atau insentif. Sehingga masyarakat tidak harus bakar lagi," kata Raffles.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)