Ilustrasi kebakaran hutan di Jambi. MI/Solmi.
Ilustrasi kebakaran hutan di Jambi. MI/Solmi.

196 Kasus Karhutla Diproses Polri

Fachri Audhia Hafiez • 25 September 2019 06:54
Jakarta: Sebanyak 196 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan ditangani Polri. Puluhan orang dan perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Dari 196, sebanyak 116 perkara sudah masuk ke penyidikan," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Raffles B Panjaitan di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2019.
 
Raffles memerinci, Polda Riau menangani 52 kasus karhutla dan telah menetapkan 47 tersangka serta satu perusahaan yakni PT SSS. Kemudian Polda Sumatera Selatan menangani 18 kasus. Sebanyak 27 orang dijadikan tersangka dan satu korporasi PT DHL.

Polda Jambi memproses 10 kasus dengan menetapkan 14 orang tersangka. Kemudian dari Polda Kalimantan Selatan sejumlah empat orang ditetapkan sebagai tersangka dari empat kasus yang ditangani.
 
"Polda Kalimantan Tengah 57 kasus, 67 orang tersangka dan satu perusahaan PT PKG. Terakhir Polda Kalimantan Barat 55 kasus dan 61 orang sudah tersangka," jelas Raffles.
 
Raffles menegaskan pihaknya melalui Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK hingga kini masih melakukan pemantauan sekaligus penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga penyebab karhutla. "Khususnya stakeholder dilakukan evaluasi ini sudah dilakukan oleh Dirjen Gakkum. Terakhir  laporan itu ada 52 stakeholder yang sudah diperiksa," ujar Raffles.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan