Jakarta: DPR dan Pemerintah sepakat pasal-pasal kontroversi di dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dibahas dan disosialisasi ulang. Namun, pembahasan ulang pasal tersebut perlu diputuskan di dalam rapat paripurna.
"Ini kan udah diketok di tingkat I, dibawa ke pimpinan DPR, Bamus sudah mutusin untuk dibawa ke paripurna yang harus didengarkan pandangannya apakah lobi, seperti apa nanti. Tergantung paripurna," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019.
Indra menyebut, kemungkinan hasil pertemuan antara DPR dan Presiden siang tadi akan disampaikan dalam rapat paripurna besok. Rapat akan meminta pandangan masing-masing fraksi hasil pertemuan yang menyepakati pembahasan ulang pasal-pasal kontroversial di RKHUP.
"Iya kan balik lagi ini keputusan dewan, yang pada tingkat I sudah ketok palu. Jadi tetap ada mekanismenya. Ya kita liat saja besok (paripurna) seperti apa," jelas Indra.
Menurut Indra, pembahasan RKUHP bukan dibatalkan melainkan hanya ditunda. Dalam paripurna besok akan mendengarkan pandangan dari pemerintah terkait pasal-pasal yang perlu dibahas dan disosialisasi ulang.
"Itu kan semua sepakat tadi ya. Nanti dibawa ke paripurna biar nanti ada pandangan-pandangan yang lain. Silakan saja nanti, kan gak bisa distop ditingkat I gitu aja. Itu menyalahi, kan ada tata tertibnya semua," pungkas dia.
Jakarta: DPR dan Pemerintah sepakat pasal-pasal kontroversi di dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
RKUHP) dibahas dan disosialisasi ulang. Namun, pembahasan ulang pasal tersebut perlu diputuskan di dalam rapat paripurna.
"Ini kan udah diketok di tingkat I, dibawa ke pimpinan DPR, Bamus sudah mutusin untuk dibawa ke paripurna yang harus didengarkan pandangannya apakah lobi, seperti apa nanti. Tergantung paripurna," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019.
Indra menyebut, kemungkinan hasil pertemuan antara DPR dan Presiden siang tadi akan disampaikan dalam rapat paripurna besok. Rapat akan meminta pandangan masing-masing fraksi hasil pertemuan yang menyepakati pembahasan ulang pasal-pasal kontroversial di RKHUP.
"Iya kan balik lagi ini keputusan dewan, yang pada tingkat I sudah ketok palu. Jadi tetap ada mekanismenya. Ya kita liat saja besok (paripurna) seperti apa," jelas Indra.
Menurut Indra, pembahasan RKUHP bukan dibatalkan melainkan hanya ditunda. Dalam paripurna besok akan mendengarkan pandangan dari pemerintah terkait pasal-pasal yang perlu dibahas dan disosialisasi ulang.
"Itu kan semua sepakat tadi ya. Nanti dibawa ke paripurna biar nanti ada pandangan-pandangan yang lain. Silakan saja nanti, kan gak bisa distop ditingkat I gitu aja. Itu menyalahi, kan ada tata tertibnya semua," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)