Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Arga Sumantri/Medcom.id
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Arga Sumantri/Medcom.id

Bamsoet Sebut RKUHP Masih Banyak Kelemahan

Damar Iradat • 23 September 2019 14:25
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo mengakui masih banyak kelemahan dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dewan masih terus menganalisis sejumlah aturan yang mungkin dapat diakomodasi dalam RKUHP.
 
"Kami sadari hal itu (mengandung berbagai kelemahan) sangat mungkin terjadi. Kami telah menganalisis segala kemungkinan dan upaya yang masih bisa kami lakukan," ujar Bambang saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 23 September 2019.
 
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyadari ada berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menggugat produk legislasi. Salah satunya lewat pengajuan uji materi di Mahkamah Konstitusi. 

Di sisi lain, Bamsoet menjelaskan RKUHP merupakan jawaban dari DPR atas keinginan Jokowi memiliki UU yang simpel. RKUHP juga merupakan buku induk UU Hukum Pidana. 
 
"Maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan, semua menginduk pada KUHP. Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan," tuturnya. 
 
Tim perumus KUHP di DPR, kata Bamsoet, selalu memperdebatkan pasal demi pasal, hingga penjelasannya. Termasuk perubahan dalam sebuah pasal agar seimbang antara kepentingan negara dan kepentingan hukum serta masyarakat.
 
Pro dan kontra yang terjadi di masyarakat terkait RKUHP karena ada perbedaan kepentingan dan pemahaman. Bambang menganggap hal itu sebagai masukan untuk memperkaya pembahasan.
 
"Tak sedikit jumlah kritikan dari masyarakat dan ormas yang kemudian dibahas dan diakomodir. Maka kami pun mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat," ungkap Bamsoet. 
 
Jokowi sebelumnya memutuskan menunda pengesahan RKUHP. Langkah itu diambil karena aturan hukum itu menimbulkan kontroversi di masyarakat.
 
Jokowi mengaku sudah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan sejumlah substansi RKUHP. Dia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.
 
Menkumham juga diperintahkan kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat dalam menyusun RKUHP. Setidaknya, ada 14 pasal RKUHP yang menimbulkan perdebatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan