Obat. Foto: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Obat. Foto: Medcom.id/Mohammad Rizal.

BPOM Cabut Izin Viostin DS dan Enzyplex

Intan Yunelia • 05 Februari 2018 13:36
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin produk Viostin DS dan Enzyplex. Dua produk itu dianggap tidak konsisten dalam informasi data premarket dengan hasil pengawasan post-market.
 
"Untuk itu, Badan POM RI telah mencabut nomor izin kedua produk tersebut," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers di BPOM, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018
 
Menurut dia, hasil pengujian post-market menunjukkan kedua produk positif mengandung DNA babi. Sementara itu, data yang diserahkan dan lulus evaluasi BPOM pada saat pendaftaran produk premarket menggunakan bahan baku dari sapi.

BPOM, kata dia, telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories sebagai produsen. Mereka diperintahkan untuk menarik produk itu dari peredaran serta menghentikan proses produksi.
 
Baca: DPR Diminta Prioritaskan RUU POM
 
"Jika masyarakat masih menemukan produk Viostin dan Enzyplex di peredaran, agar segera melaporkan kepada Badan POM RI," ucap dia.
 
Dia memastikan BPOM akan memperbaiki sistem dan terus meningkatkan kinerjanya dalam pengawasan obat dan makanan. Hal itu untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
 
"Hal ini semakin menunjukkan perlunya penguatan dasar hukun pengawasan obat dan makanan melalui pengesahan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan