Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengalihkan pembuatan paspor melalui aplikasi. Pemindahan itu dilakukan melalui peluncuran aplikasi M-Paspor.
"Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Desember 2021.
Dia menjelaskan ada sejumlah fitur yang disediakan M-Paspor. Fitur tersebut mengakomodasi tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.
Fitur-fitur yang dimaksud yaitu pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), reschedule jadwal kedatangan, dan cek status permohonan paspor. Kemudian, validasi nomor induk kependudukan (NIK), dan integrasi dokumen perjalanan RI.
"Dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan," ungkap dia.
Baca: Pembuatan Paspor di Imigrasi Malang Meningkat
Arya menyampaikan M-Paspor masih bersifat soft launching. Sehingga, kantor imigrasi yang terhubung dengan M-Paspor masih terbatas, baru ada di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Tangerang.
Selain itu, pembayaran dapat dilakukan secara daring. Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait pembayaran pembuatan paspor, di antaranya Tokopedia dan Bukalapak.
Pembayaran bisa juga dilakukan secara manual melalui bank, kantor pos, dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.
Selain itu, dia menyampaikan keuntungan lain pembuatan dokumen perjalanan luar negeri melalui M-Paspor tersebut yaitu pengambilan. Menurut dia, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumah melalui jasa PT. Pos Indonesia.
Dia menyampaikan M-Paspor dapat diunduh melalui Playstore. Sedangkan, versi iOS masih dalam tahap approval dari pihak Appstore.
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengalihkan pembuatan paspor melalui aplikasi. Pemindahan itu dilakukan melalui peluncuran aplikasi M-
Paspor.
"Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen
Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Desember 2021.
Dia menjelaskan ada sejumlah fitur yang disediakan M-Paspor. Fitur tersebut mengakomodasi tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.
Fitur-fitur yang dimaksud yaitu pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP),
reschedule jadwal kedatangan, dan cek status permohonan paspor. Kemudian, validasi nomor induk kependudukan (NIK), dan integrasi dokumen perjalanan RI.
"Dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan," ungkap dia.
Baca:
Pembuatan Paspor di Imigrasi Malang Meningkat
Arya menyampaikan M-Paspor masih bersifat
soft launching. Sehingga, kantor imigrasi yang terhubung dengan M-Paspor masih terbatas, baru ada di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Tangerang.
Selain itu, pembayaran dapat dilakukan secara daring.
Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait pembayaran pembuatan paspor, di antaranya Tokopedia dan Bukalapak.
Pembayaran bisa juga dilakukan secara manual melalui bank, kantor pos, dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.
Selain itu, dia menyampaikan keuntungan lain pembuatan dokumen perjalanan luar negeri melalui M-Paspor tersebut yaitu pengambilan. Menurut dia, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumah melalui jasa PT. Pos Indonesia.
Dia menyampaikan M-Paspor dapat diunduh melalui Playstore. Sedangkan, versi iOS masih dalam tahap
approval dari pihak Appstore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)