Jakarta: Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan perhelatan G20 di Bali dijamin menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Persiapan sudah dimatangkan.
"Indonesia sebagai tuan rumah memberlakukan protokol kesehatan ketat yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh peserta pertemuan G20 sejak dari negara asal hingga kembali ke negara asal,” kata Nadia melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Februari 2022.
Nadia mengatakan prokes gelaran G20 akan menerapakan sistem bubble. Ini termuat dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok bubble yang berbeda. Hal ini dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar covid-19 dengan masyarakat umum.
Baca: 10,7 Juta Anak Usia 6-11 Tahun Rampung Divaksinasi
"Pemisahan ini disertai dengan pembatasan interaksi hanya dengan kepada orang di dalam satu kelompok bubble yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisasi risiko penyebaran covid-19," jelas Nadia.
Juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes itu menerangkan sistem bubble mencakup empat kelompok. Pertama, delegasi dan rombongan serta VVIP. Kedua, peserta dan jurnalis. Ketiga, petugas atau panitia acara. Keempat, tenaga pendukung.
Kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia adalah kawasan yang terdiri atas hotel, venue, dan fasilitas pendukung lainnya. Lokasi itu sesuai dengan setiap event dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia.
Mekanisme Protokol Kesehatan
Nadia juga menjelaskan terkait mekanisme pengaturan prokes. Pada saat kedatangan, peserta di pintu masuk perjalanan luar negeri wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap.
Sertifikat tersebut mesti tertulis dalam bahasa Inggris atau bahasa negara wilayah asal kedatangan. Selain itu, sertifikat vaksin juga harus terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.
Peserta menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan PCR di negara asal dengan waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil PCR negatif tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Selanjutnya, peserta menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia. Selain visa, peserta warga negara asing (WNA) wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai USD25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
Peserta harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan PCR pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri. Jika hasil pemeriksaan hasilnya negatif maka peserta bisa melanjutkan prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble.
"Bagi peserta yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau gejala ringan dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI," terang Nadia.
Sementara, bagi peserta yang terkonfirmasi positif dengan gejala sedang atau berat dilakukan isolasi dan perawatan di rumah sakit rujukan. Biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Peserta harus melakukan pemeriksaan antigen sebelum memasuki venue pertemuan G20 dengan hasil negatif. Tak hanya itu, peserta juga harus menjalani pemeriksaan tes antigen secara rutin setiap hari atau tes PCR maksimal setiap 3 hari sekali dan menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble.
“Peserta harus melakukan pengecekan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan covid-19," ucap Nadia.
Bagi peserta yang mengalami gejala yang berkaitan dengan covid-19 untuk segera melaporkan ke petugas kesehatan agar dilakukan pemeriksaan. Pada saat kepulangan setelah berakhirnya pertemuan G20, peserta juga harus melakukan swab PCR 1x24 jam sebelum penerbangan.
Jakarta: Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) Kementerian Kesehatan (
Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan perhelatan G20 di Bali dijamin menerapkan
protokol kesehatan (prokes) ketat. Persiapan sudah dimatangkan.
"Indonesia sebagai tuan rumah memberlakukan protokol kesehatan ketat yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh peserta pertemuan
G20 sejak dari negara asal hingga kembali ke negara asal,” kata Nadia melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Februari 2022.
Nadia mengatakan prokes gelaran G20 akan menerapakan sistem
bubble. Ini termuat dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem
Bubble Pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sistem
bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok
bubble yang berbeda. Hal ini dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar covid-19 dengan masyarakat umum.
Baca:
10,7 Juta Anak Usia 6-11 Tahun Rampung Divaksinasi
"Pemisahan ini disertai dengan pembatasan interaksi hanya dengan kepada orang di dalam satu kelompok
bubble yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisasi risiko penyebaran covid-19," jelas Nadia.
Juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes itu menerangkan sistem
bubble mencakup empat kelompok. Pertama, delegasi dan rombongan serta VVIP. Kedua, peserta dan jurnalis. Ketiga, petugas atau panitia acara. Keempat, tenaga pendukung.
Kawasan
bubble pertemuan G20 di Indonesia adalah kawasan yang terdiri atas hotel, venue, dan fasilitas pendukung lainnya. Lokasi itu sesuai dengan setiap
event dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia.
Mekanisme Protokol Kesehatan
Nadia juga menjelaskan terkait mekanisme pengaturan prokes. Pada saat kedatangan, peserta di pintu masuk perjalanan luar negeri wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap.
Sertifikat tersebut mesti tertulis dalam bahasa Inggris atau bahasa negara wilayah asal kedatangan. Selain itu, sertifikat vaksin juga harus terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.