Ilustrasi. FOTO: Medcom.id/Desi Angriani
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id/Desi Angriani

Kenali Mekanisme Protokol Kesehatan Perhelatan G20

Fachri Audhia Hafiez • 27 Februari 2022 06:23
Jakarta: Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan perhelatan G20 di Bali dijamin menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Persiapan sudah dimatangkan.
 
"Indonesia sebagai tuan rumah memberlakukan protokol kesehatan ketat yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh peserta pertemuan G20 sejak dari negara asal hingga kembali ke negara asal,” kata Nadia melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Februari 2022.
 
Nadia mengatakan prokes gelaran G20 akan menerapakan sistem bubble. Ini termuat dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok bubble yang berbeda. Hal ini dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar covid-19 dengan masyarakat umum.
 
Baca: 10,7 Juta Anak Usia 6-11 Tahun Rampung Divaksinasi
 
"Pemisahan ini disertai dengan pembatasan interaksi hanya dengan kepada orang di dalam satu kelompok bubble yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisasi risiko penyebaran covid-19," jelas Nadia.
 
Juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes itu menerangkan sistem bubble mencakup empat kelompok. Pertama, delegasi dan rombongan serta VVIP. Kedua, peserta dan jurnalis. Ketiga, petugas atau panitia acara. Keempat, tenaga pendukung.
 
Kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia adalah kawasan yang terdiri atas hotel, venue, dan fasilitas pendukung lainnya. Lokasi itu sesuai dengan setiap event dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia.

Mekanisme Protokol Kesehatan

Nadia juga menjelaskan terkait mekanisme pengaturan prokes. Pada saat kedatangan, peserta di pintu masuk perjalanan luar negeri wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap.
 
Sertifikat tersebut mesti tertulis dalam bahasa Inggris atau bahasa negara wilayah asal kedatangan. Selain itu, sertifikat vaksin juga harus terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan