Ilustrasi. Foto: AFP
Ilustrasi. Foto: AFP

Jemaah Haji Diimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

Nia Deviyana • 22 Juni 2022 15:05
Jakarta: Jemaah haji Indonesia sebagian besar menyelenggaraan ibadah haji Tamattu’ (umrah dahulu, baru berhaji). Karenanya, diwajibkan membayar Dam atau denda berupa menyembelih hewan.
 
“Jemaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran Dam sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi, sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” ujar Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.
 
Fauzin menerangkan pada musim haji tahun ini, Pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Surat ditujukan kepada perwakilan misi haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Baca: Berisiko Terjatuh, Jemaah Haji Diimbau Hati-hati Menaiki Eskalator Masjidil Haram
 
Surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar Dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi. Yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
 
Fauzin menjabarkan empat lembaga tersebut dipilih karena telah memiliki kriteria yang ditentukan. Yaitu, Bank penerima setoran Dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan.
 
Lalu, memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu. Kemudian, memiliki lajnah syar’i/fiqh yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan.
 
Selain itu, distribusi yang berkaitan dengan aspek fikih serta harga standar mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan. Target distribusi daging juga dipastikan tepat sasaran sehingga menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.
 
“Kami mendorong agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter segera melakukan koordinasi dan sosialisai ke jemaah haji,” jelas Fauzin.
 
“Pemerintah mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan,” imbuhnya.

53.830 Jemaah

Fauzin menuturkan sudah ada 53.830 jemaah haji reguler yang telah diberangkatkan ke Tanah Suci, baik mendarat di Madinah maupun Jeddah. Pada jemaah haji khusus, ada 1.745 orang yang sudah berada di Tanah Suci.
 
Hari ini, akan kembali diberangkatkan 2.833 jemaah yang tergabung dalam tujuh kloter. Mereka berangkat dari tujuh embarkasi, yaitu masing-masing satu kloter dari Embakarsi Balikpapan/BPN (360 orang), Batam/BTH (450), Jakarta – Pondok Gede/JKG (410), Jakarta – Bekasi/JKS (410), Solo/SOC (360), Surabaya/SUB (450), dan Makassar/UPG (360).
 
Fauzin menambahkan bahwa sejak awal kedatangan sampai dengan hari ini, tercatat ada 151 jemaah haji yang sakit. Dari jumlah itu, 98 orang melakukan rawat jalan, 7 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 8 orang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS).
 
Untuk data jemaah wafat bertambah dua orang, yaitu: Suharno Muhammad Sudjin, Laki-laki, 63 tahun, asal kloter 10 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG 10) dan Rochma Erviana Prastyawati, perempuan, 57 tahun, Jemaah dari PT Goenawan Erawisata.
 
“Sedangkan sampai hari ini, jumlah jemaah wafat sebanyak 9 orang,” papar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan