Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewanti-wanti rumah sakit dan laboratorium polymerase chain reaction (PCR) mematuhi penyesuaian harga. Fasilitas kesehatan nakal bakal diberi sanksi.
"Akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam keterangan tertulis, Minggu, 31 Oktober 2021.
Pemerintah menetapkan batas tarif tes usap atau swab RT-PCR. Penetapan ini tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan harga hasil tes RT-PCR.
Abdul menuturkan batas tertinggi tarif tes RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Lalu, Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
"Seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan," tegas dia.
Baca: Akses Masyarakat dengan Fasilitas Kesehatan Tidak Boleh Berjarak
Abdul menyebut Kemenkes juga mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021. Surat ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki laboratorium pemeriksaan covid-19, serta pimpinan laboratorium pemeriksaan covid-19 seluruh Indonesia.
"Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan PCR serta sanksi bagi fasilitas Kesehatan yang tidak patuh," kata dia.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewanti-wanti rumah sakit dan laboratorium
polymerase chain reaction (PCR) mematuhi penyesuaian harga. Fasilitas kesehatan nakal bakal diberi sanksi.
"Akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam keterangan tertulis, Minggu, 31 Oktober 2021.
Pemerintah menetapkan batas tarif tes usap atau
swab RT-PCR. Penetapan ini tindak lanjut dari instruksi Presiden
Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan harga hasil
tes RT-PCR.
Abdul menuturkan batas tertinggi tarif tes RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Lalu, Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
"Seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan," tegas dia.
Baca:
Akses Masyarakat dengan Fasilitas Kesehatan Tidak Boleh Berjarak
Abdul menyebut Kemenkes juga mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021. Surat ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki laboratorium pemeriksaan covid-19, serta pimpinan laboratorium pemeriksaan covid-19 seluruh Indonesia.
"Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan PCR serta sanksi bagi fasilitas Kesehatan yang tidak patuh," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)