Ilustrasi RS Darurat Covid-19. Dok. Kementerian PUP
Ilustrasi RS Darurat Covid-19. Dok. Kementerian PUP

Akses Masyarakat dengan Fasilitas Kesehatan Tidak Boleh Berjarak

Theofilus Ifan Sucipto • 31 Oktober 2021 01:00
Jakarta: Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MKHI) Mahesa Paranadipa meminta pemerintah membuat kebijakan penanganan covid-19 yang inklusif. Masyarakat tidak boleh berjarak dengan fasilitas kesehatan.
 
“Prinsip kebijakan adalah keadilan. Jangan ada dikotomi antara masyarakat dengan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan laboratorium,” kata Mahesa dalam diskusi virtual, Sabtu, 30 Oktober 2021.
 
Mahesa menilai kebijakan yang adil bisa dicapai melalui pelibatan berbagai pihak. Misalnya, isu penyesuaian harga tes polymerase chain reaction (PCR) yang melibatkan pihak rumah sakit hingga masyarakat.

“Libatkan untuk tahu berapa (dana) yang harus dikeluarkan laboratorium untuk tes PCR dan dibicarakan,” papar dia.
 
Baca: 2,6 Juta Orang di Indonesia Disuntik Vaksin Hari ini
 
Senada, anggota Ombudsman Robert Endi Jaweng mendorong pemerintah mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Sebab, masyarakat menjadi target langsung dari kebijakan pemerintah.
 
“Pemerintah tidak boleh bekerja dalam ruang senyap yang bikin curiga dan distrust sehingga muncul pandangan-pandangan negatif,” tegas Robert.
 
Ia menilai kebijakan pemerintah seharusnya tidak membebani dan membingungkan masyarakat. Pemerintah bisa mengonsultasikan rancangan kebijakan pada DPR guna menemukan titik tengah.
?
“Segala hal yang membebani masyarakat bisa dibicarakan termasuk dengan stakeholder,” tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan