Jakarta: Forum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan Muktamar ke-34 NU diselenggarakan pada 23-25 Desember 2021 di Lampung. Keputusan ini menimbang pembatalan wacana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
"Sepenuhnya sebagaimana keputusan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 26 September 2021, penyelenggaraan Muktamar ke-34 digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021," kata Ketua Umum (Ketum) PBNU KH Said Aqil Siroj saat membacakan ikhbar penetapan pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lantai 8, Gedung PBNU, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah yang dihadiri Pjs Rais Aam PBNU KH Miftachul Achyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sekrtaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, dan beberapa kiai sepuh. Pjs Rais Aam KH Miftachul Achyar menyampaikan berbagai opsi muncul sebelum keputusan PBNU.
Opsi-opsi itu bertujuan untuk kebaikan NU. "Maka, setelah diputuskan, semuanya sudah selesai (final)," kata dia.
Sebelumnya, kepastian jadwal pelaksanaan Muktamar ke-34 NU tak juga menemui titik terang. Sebab, muncul wacana pemerintah yang akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur akhir tahun.
Muktamar yang sedianya dihelat pada 23-25 Desember 2021 dihadapkan pada dua opsi ajuan warga nahdiyin. Yakni dipercepat pada 17-19 Desember 2021 atau ditunda hingga 31 Januari 2022.
Baca: Menjelang Pelaksanaan Muktamar, Jam'iyyah NU Diimbau Tetap Jaga Persaudaraan
Jakarta: Forum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
PBNU) memutuskan
Muktamar ke-34 NU diselenggarakan pada 23-25 Desember 2021 di Lampung. Keputusan ini menimbang pembatalan wacana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
"Sepenuhnya sebagaimana keputusan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 26 September 2021, penyelenggaraan Muktamar ke-34 digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021," kata Ketua Umum (Ketum) PBNU KH Said Aqil Siroj saat membacakan ikhbar penetapan pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lantai 8, Gedung PBNU, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah yang dihadiri Pjs Rais Aam PBNU KH Miftachul Achyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sekrtaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, dan beberapa kiai sepuh. Pjs Rais Aam KH Miftachul Achyar menyampaikan berbagai opsi muncul sebelum keputusan PBNU.
Opsi-opsi itu bertujuan untuk kebaikan NU. "Maka, setelah diputuskan, semuanya sudah selesai (final)," kata dia.
Sebelumnya, kepastian jadwal pelaksanaan Muktamar ke-34 NU tak juga menemui titik terang. Sebab, muncul wacana pemerintah yang akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur akhir tahun.
Muktamar yang sedianya dihelat pada 23-25 Desember 2021 dihadapkan pada dua opsi ajuan warga nahdiyin. Yakni dipercepat pada 17-19 Desember 2021 atau ditunda hingga 31 Januari 2022.
Baca:
Menjelang Pelaksanaan Muktamar, Jam'iyyah NU Diimbau Tetap Jaga Persaudaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)